Palu Hari Ini
Satpol PP Razia PKL, Gelandangan dan Pengemis, Ini Sasaran Operasinya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu melakukan Operasi Non Yustisi, Jumat (12/3/2021) pagi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu melakukan Operasi Non Yustisi, Jumat (12/3/2021) pagi.
Operasi tersebut sudah dimulai sejak Senin (8/3/2021), untuk memberikan teguran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan.
Lokasi operasi ini tersebar sejumlah wilayah Kota Palu.
Operasi dan patroli ketertiban umum alias operasi non yustisi ini dimulai pukul 08.00 s/d 21.00 WITA setiap harinya.
Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kota Palu, Trisno Yulianto saat dihubungi TribunPalu.com Jumat pagi.
Kasatpol PP Kota Palu itu mengatakan, pedagang kaki lima masih diberikan sanksi secara lisan dan teguran.
• 4 Fakta Pembunuhan Berantai Di Bogor, Ternyata Pelaku Cenderung Menikmati Kematian Korban
• Sebut Isi Mukadimah AD/ART Demokrat Berubah, Jhoni Allen: AHY Harus Tanggung Jawab
• Gisel Cerita Saat Ngomong Jujur ke Orang Tua Soal Video Syurnya, Reaksi Sang Ibu Buat Dia Menangis
Selain itu para pedagang diarahkan membuat pernyataan secara tertulis, bahwa mereka tidak akan berjualan lagi dibahu jalan.
"Jadi sesuai instruksi Wali Kota Palu, sebelum tempat mereka disiapkan agar kepada PKL ini masih diberikan sosialisasi dulu dan penertibannya secara persuasif," ungkap Kasatpol PP Kota Palu Trisno Yulianto.
Selain menertibkan PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar, Satpol PP juga menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng) di seluruh perempatan dan lampu merah di Kota Palu.
Selanjutnya gepeng tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial guna dimasukkan ke rumah singgah.
Selama Empat hari melakukan operasi ini, ada 16 orang gepeng terjaring razia Satpol PP.
"Razia ini akan terus kami lakukan agar gepeng tidak ada lagi dilampu-lampu merah," pungkas Trisno.
Sebelumnya sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar di Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (11/03/2021).
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima di wilayah Kota Palu.