Palu Hari Ini

Satpol PP Razia PKL, Gelandangan dan Pengemis, Ini Sasaran Operasinya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu melakukan Operasi Non Yustisi, Jumat (12/3/2021) pagi. 

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Anggota Satpol PP Kota Palu menertibkan sejumlah pedagang yang masih berjualan di trotoar dan bahu jalan, Jumat (12/3/2021) pagi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu melakukan Operasi Non Yustisi, Jumat (12/3/2021) pagi. 

Operasi tersebut sudah dimulai sejak Senin (8/3/2021), untuk memberikan teguran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang  menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan.

Lokasi operasi ini tersebar sejumlah wilayah Kota Palu.

Operasi dan patroli ketertiban umum alias operasi non yustisi ini dimulai pukul 08.00 s/d 21.00 WITA setiap harinya.

Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kota Palu, Trisno Yulianto saat dihubungi TribunPalu.com Jumat pagi.

Kasatpol PP Kota Palu itu mengatakan, pedagang kaki lima masih diberikan sanksi secara lisan dan teguran.

4 Fakta Pembunuhan Berantai Di Bogor, Ternyata Pelaku Cenderung Menikmati Kematian Korban

Sebut Isi Mukadimah AD/ART Demokrat Berubah, Jhoni Allen: AHY Harus Tanggung Jawab

Gisel Cerita Saat Ngomong Jujur ke Orang Tua Soal Video Syurnya, Reaksi Sang Ibu Buat Dia Menangis

Selain itu para pedagang diarahkan membuat pernyataan secara tertulis, bahwa mereka tidak akan berjualan lagi dibahu jalan.

"Jadi sesuai instruksi Wali Kota Palu, sebelum tempat mereka disiapkan agar kepada PKL ini masih diberikan sosialisasi dulu dan penertibannya secara persuasif," ungkap Kasatpol PP Kota Palu Trisno Yulianto.

Selain menertibkan PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar, Satpol PP juga menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng) di seluruh perempatan dan lampu merah di Kota Palu.

Selanjutnya gepeng tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial guna dimasukkan ke rumah singgah.

Selama Empat hari melakukan operasi ini, ada 16 orang gepeng terjaring razia Satpol PP.

"Razia ini akan terus kami lakukan agar gepeng tidak ada lagi dilampu-lampu merah," pungkas Trisno.

Sebelumnya sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar di Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (11/03/2021).

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima di wilayah Kota Palu.

"Penertiban dilakukan terhadap pedagang di trotoar dan bahu jalan," sebut Kasatpol PP Kota Palu, Trisno Yulianto.

Lihat Video Pernikahan Ashanty dan Anang, Arsy Bingung: Kok Bunda Punya Kak Loli Dulu Baru Nikah?

Gisel Cerita Saat Ngomong Jujur ke Orang Tua Soal Video Syurnya, Reaksi Sang Ibu Buat Dia Menangis

Terungkap Alasan Sopir Pilih Lewat Jalur Wado daripada Jalur Nagreg, Ternyata Usulan dari Rombongan

Ia juga menyesalkan masih banyaknya pedagang kaki lima berjualan di Trotoar dan bahu jalan.

Padahal Trisno menegaskan bahwa trotoar hanya diperuntukkan untuk pejalan kaki.

Terkait dengan lokasi pedagang, pemerintah Kota Palu sudah menyediakan pasar dan lokasi lainnya untuk pelaku usaha.

"Masyarakat diperbolehkan melakukan jual beli dipekarangan rumahnya namun harus sesuai aturan Pemerintah Kota Palu," jelasnya.

"Kami himbau para pedagang agar tidak gunakan bahu jalan dan trotoar lagi sebagai lapak berdagang," tambah Trisno. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved