Gejolak Partai Demokrat

Rachland Nashidik: Jalan Terbaik Moeldoko adalah Mundur, Lepaskan Pemerintah dari Beban Tak Perlu

Politikus Demokrat, Rachland Nashidik menyebut jalan terbaik bagi Moeldoko yakni mundur dari posisi Ketum Demokrat versi KLB.

handover/Tribunnews.com
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko 

Pencantuman nama SBY tersebut juga tanpa melalui mekanisme partai.

Tim Kuasa Hukum Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie, Rusdiansyah

"Kita ingin melakukan pelaporan terbaru terkait dengan pemalsuan akta otentik AD/ART Partai Demokrat, tentang pendirian."

"Dimana, di dalam AD/ART Partai Demokrat, tidak terdapat nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," ungkap Rusdiansyah dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (12/3/2021).

Ia menegaskan, terdapat perbedaan antara AD/ART awal Partai Demokrat dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Rusdiansyah, SBY bukan salah satu pendiri atau founding fathers Partai Demokrat.

Sebab, pada akta pendirian Partai Demokrat tahun 2001 tidak ada nama SBY.

"Jadi di tahun 2020 saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa the founding fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng."

"Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," jelasnya.

Rusdiansyah pun telah membawa beberapa barang bukti untuk melaporkan dugaan pemalsuan oleh AHY ini.

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Kelompok Hakekok di Pandeglang yang Lakukan Mandi Bersama: Bosan Menunggu Kaya

Barang bukti yang dibawa di antaranya AD/ART Partai Demokrat tahun 2001 dan tahun 2020 serta SK Kemenkumham tahun 2020.

Namun, Bareskrim Polri belum menerbitkan laporan polisi (LP) untuk pelaporan tersebut.

Rusdiansyah mengatakan, ia akan kembali lagi pada Selasa (16/3/2021).

Sementara itu, penyidik menyatakan masih perlu mendalami laporan dan barang bukti yang diserahkannya.

Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Mantan Kader ke PN Jakarta Pusat, di Antaranya Peserta KLB

Di hari yang sama, kubu AHY juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved