Gejolak Partai Demokrat

Rachland Nashidik: Jalan Terbaik Moeldoko adalah Mundur, Lepaskan Pemerintah dari Beban Tak Perlu

Politikus Demokrat, Rachland Nashidik menyebut jalan terbaik bagi Moeldoko yakni mundur dari posisi Ketum Demokrat versi KLB.

handover/Tribunnews.com
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko 

Gugatan ini ditujukan kepada 10 mantan kader atas dasar perbuatan melawan hukum.

Di antara mantan kader itu, beberapa orangnya ikut Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Jumat (5/3) lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Demokrar Herzaky Mahendra Putra.

"Ada 10 orang yang tergugat,  tapi intinya kenapa kami menggugat mereka?"

"Karena mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum." ucap Herzaky kepada awak media, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Jumat (12/3/2021).

Herzaky menyebut, mantan kader itu melanggar pasal konsitusi Partai Demokrat dan pasal 1 UUD Tahun 1945.

"Melanggar konsitusi partai yang diakui oleh negara."

"Melanggar konsitusi negara UUD 1945 pasal 1, karena Indonesia negara hukum yang demokratis," katanya.

Ia mengatakan, tuduhan melanggar UU Partai Politik juga dilayangkan pada mantan kader itu.

"Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol."

"Salah satunya, pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat, tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama," jelasnya.

Tim Partai Demokrat kubu AHY layangkan gugatan pada 10 mantan kader, diantaranya peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.

Namun, saat ini Herzaky belum bisa membeberkan siapa saja nama tergugat itu.

Kuasa hukum kubu AHY ini tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi.

Adapun sosok mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto iktu tergabung di dalamnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved