Jelaskan Alasan Jokowi Tolak Presiden 3 Periode, Mahfud MD: Ada yang Cari Muka atau Menjerumuskan

Menko Polhukam Mahfud MD ikut menanggapi soal isu presiden tiga periode.

Kompas.com/Kristian Erdianto
Mahfud MD. Terbaru, Menko Polhukam Mahfud MD ikut menanggapi soal isu presiden tiga periode. 

TRIBUNPALU.COM - Isu tentang perpanjangan jabatan presiden 3 periode kembali berembus.

Kabar ini datang dari pendiri Partai Ummat, Amien Rais yang menyebut bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang Undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode.

Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.

"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin (15/3/2021).

Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode.

Baca juga: Jokowi Tolak Jabatan Presiden 3 Periode, Rizal Ramli: Mungkin Harus Bikin Pernyataan di Atas Materai

Baca juga: Fadjroel Rachman Tegaskan Jokowi Tak Minat Perpanjang Masa Jabatan 3 Periode: Sudah Sumpah Alquran

Menurut Amien, skenario ini muncul karena ada opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Jokowi melihat masa depannya.

Hal ini menuai sorotan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD memberikan tanggapan terkait isu tersebut lewat cuitan di akun Twitternya.

Di awal pernyataannya, Mahfud MD menyinggung perihal alasan pembubaran orde baru.

Menurutnya salah satu alasan penting pembubaran orde baru adalah tidak dibatasinya jumlah periode seseorang dalam memangku jabatan sebagai presiden.

Menyikapi hal tersebut, MPR akhirnya membuat Undang-undang yang mengatur soal periode jabatan presiden.

Terkait dengan hal ini, menurutnya MPR juga lah yang memiliki wewenang untuk mengubah peraturan tersebut.

Dan Mahfud MD menjelaskan bahwa Presiden Jokowi tidak menyetujui adanya amandemen.

Baca juga: Amien Rais Curiga, Jokowi Bantah Wacana Presiden 3 Periode: Jangan Membuat Kegaduhan

Bahkan menurut Jokowi jika ada yang memintanya untuk menjadi presiden selama tiga periode maka orang tersebut memiliki keinginan tertentu.

Berikut penjelasan lengkap Mahfud MD:

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya.

MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj. Kalau mau mengubah lg itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden.

Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lg.

Bahkan pd 2/12/2019 mengatakan bhw kalau ada yg mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," tulis Mahfud MD.

Presiden Jokowi Tegaskan Tak Ingin Memangku Jabatan Presiden 3 Periode

Jokowi membantah bahwa dirinya menginginkan masa jabatan sebagai presiden selama tiga periode.

Ia juga meminta masyarakat tidak membuat kegaduhan baru terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.

Menurut dia, saat ini pemerintah fokus pada penanganan pandemi virus corona.

"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Jokowi menyebut, ia telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Sikap ini, kata dia, tidak akan pernah berubah.

Ia pun mengaku tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat selama 3 periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," ujar Jokowi.

Kepala Negara memastikan bahwa ia bakal patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa masa jabatan presiden maksimal 2 periode.

"Itu yang harus kita jaga bersama-sama," kata dia.

(TribunPalu.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved