Sabtu, 18 April 2026

Sulteng Hari Ini

Kemenkumham Sulteng Kembali Sosialisasikan Pendaftaran HKI, Begini Caranya

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulteng sosialisasikan cara mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

TribunPalu.com/Handover
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi bersama Kadiv Pelayanan Kanwil Kemenkumham Sulteng, saat mengisi talk show Tribun Mo Tesa-tesa, pada Senin (15/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sosialisasikan cara mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kepala Divisi Pelayanan Kemenkumham Sulteng, Max Wambrauw menjelaskan semua yang diciptakan oleh seseorang atau kelompok bisa didaftarkan untuk dilindungi hak ciptanya secara hukum.

"Tugas kami kemenkumham harus membarikan sosialisasi, disiminasi kekayaan intelektual, kemudian masyarakat kita mengerti, maka dengan sendirinya datang dan kita bisa memberikan pemberitahuan kepada mereka untuk bisa mendaftartarkan," Jelas, Max Wambrauw. Selasa (16/3/2021).

Kata Max, suatu karya cipta tidak langsung tergantikan, tapi butuh individu atau kelompok badan hukum untuk bisa mendaftarkan.

Baca juga: Apel Pagi dan Sore Wajib, Hadianto Jelaskan Alasan Aturan di Lingkungan Pemkot Palu

Baca juga: Wujudkan Kampus Merdeka, Ini Pesan Rektor Untad Usai Lantik 3 Dekan

Baca juga: Lakukan Pemecatan Ketua Umum KNPI, Sekjen dan Wakil Ketua Umum Balik Dipecat

Baca juga: Bupati Parimo: Pelantikan Pejabat Eselon III b dan Eselon IV Direncanakan Pekan Depan

Sekarang jaman berbasis digital, untuk pendaftaran bisa melalui online yaitu pada aplikasi Simpegkumham

"Jadi masyarakat bisa mengakses, tidak perlu datang ke kami. Tetapi kami juga menyediakan satu area khusus di mana masyarakat memerlukan advokasi, jadi masyarakat mengakses semacam aplikasi hasilnya kami bisa melakukan wawancara bahasa yang menjadi pertanyaan individu itu," terangnya.

Sebelumnya, Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Lilik Sujandi, kekayaan intelektual adalah layanan eksklusif.

Artinya adalah pelayanan diberikan kepada perorangan, lembaga, atau kelompok masyarakat yang telah dilindungi oleh negara terkait hak ciptanya.

Baca juga: Teror KKB Kian Meresahkan, Kepala Suku Dani Buka Suara, Singgung Perhatian Pemerintah di Papua

Baca juga: Peringatan untuk Kios yang Tak Punya Izin Jual LPG 3 Kg, Siap-siap Didatangi Polisi

"Nah ini perlu diberikan supaya hak ciptanya ini mendapatkan perlindungan yang semestinya, sehingga tidak diakui oleh pihak lain atau direkrut oleh pihak lain baik meliputi karya personal karya komunal atau karya kekayaan alam dan sebagainya dalam bentuk produk daerah atau tulisan tulisan," jelas Lilik saat talk show bersama TribunPalu.com, Selasa (16/3/2021).

Lilik juga mengatakan, semua karya harus dilindungi agar pemilik dari pada hak itu tidak diakui oleh orang lain.

"Misalnya kalau hak memiliki nilai ekonomi sehingga nilai investasinya tidak bisa serta-merta masyarakat mengambil tanpa ada perizinan dari pihak pencipta," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved