Sulteng Hari Ini
Kemenkumham Sulteng Kembali Sosialisasikan Pendaftaran HKI, Begini Caranya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulteng sosialisasikan cara mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sosialisasikan cara mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kepala Divisi Pelayanan Kemenkumham Sulteng, Max Wambrauw menjelaskan semua yang diciptakan oleh seseorang atau kelompok bisa didaftarkan untuk dilindungi hak ciptanya secara hukum.
"Tugas kami kemenkumham harus membarikan sosialisasi, disiminasi kekayaan intelektual, kemudian masyarakat kita mengerti, maka dengan sendirinya datang dan kita bisa memberikan pemberitahuan kepada mereka untuk bisa mendaftartarkan," Jelas, Max Wambrauw. Selasa (16/3/2021).
Kata Max, suatu karya cipta tidak langsung tergantikan, tapi butuh individu atau kelompok badan hukum untuk bisa mendaftarkan.
Baca juga: Apel Pagi dan Sore Wajib, Hadianto Jelaskan Alasan Aturan di Lingkungan Pemkot Palu
Baca juga: Wujudkan Kampus Merdeka, Ini Pesan Rektor Untad Usai Lantik 3 Dekan
Baca juga: Lakukan Pemecatan Ketua Umum KNPI, Sekjen dan Wakil Ketua Umum Balik Dipecat
Baca juga: Bupati Parimo: Pelantikan Pejabat Eselon III b dan Eselon IV Direncanakan Pekan Depan
Sekarang jaman berbasis digital, untuk pendaftaran bisa melalui online yaitu pada aplikasi Simpegkumham
"Jadi masyarakat bisa mengakses, tidak perlu datang ke kami. Tetapi kami juga menyediakan satu area khusus di mana masyarakat memerlukan advokasi, jadi masyarakat mengakses semacam aplikasi hasilnya kami bisa melakukan wawancara bahasa yang menjadi pertanyaan individu itu," terangnya.
Sebelumnya, Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Lilik Sujandi, kekayaan intelektual adalah layanan eksklusif.
Artinya adalah pelayanan diberikan kepada perorangan, lembaga, atau kelompok masyarakat yang telah dilindungi oleh negara terkait hak ciptanya.
Baca juga: Teror KKB Kian Meresahkan, Kepala Suku Dani Buka Suara, Singgung Perhatian Pemerintah di Papua
Baca juga: Peringatan untuk Kios yang Tak Punya Izin Jual LPG 3 Kg, Siap-siap Didatangi Polisi
"Nah ini perlu diberikan supaya hak ciptanya ini mendapatkan perlindungan yang semestinya, sehingga tidak diakui oleh pihak lain atau direkrut oleh pihak lain baik meliputi karya personal karya komunal atau karya kekayaan alam dan sebagainya dalam bentuk produk daerah atau tulisan tulisan," jelas Lilik saat talk show bersama TribunPalu.com, Selasa (16/3/2021).
Lilik juga mengatakan, semua karya harus dilindungi agar pemilik dari pada hak itu tidak diakui oleh orang lain.
"Misalnya kalau hak memiliki nilai ekonomi sehingga nilai investasinya tidak bisa serta-merta masyarakat mengambil tanpa ada perizinan dari pihak pencipta," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/lilik-sujandi-3.jpg)