Sulteng Hari Ini
Lakukan Pemecatan Ketua Umum KNPI, Sekjen dan Wakil Ketua Umum Balik Dipecat
Ia menyebut rapat pleno yang diselenggarakan di Jakarta tidak sesuai dengan ADRT karena tidak mendatangkan ketua umum.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Oknum pemecatan terhadap Ketua Umum KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Haris Permata balik dipecat.
Wakil Sekertaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat KNPI, Mohammad Nurul Haq menyebutkan dilakukan pemecatan terhadap Inisiator rapat pleno KNPI pusat di Hotel Rizt Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3/2021) dengan agenda pemberhentian Ketua Umum Haris Permata.
"Oknum-oknum tersebut sudah melangkahi ketua umum sehingga dilakukan kongres luar biasa 10 Maret untuk melakukan pemecatan terhadap Sekjen dan 3 wakil ketua umum KNPI," ungkap Mohammad Nurul Haq.
Ia menyebut rapat pleno yang diselenggarakan di Jakarta tidak sesuai dengan ADRT karena tidak mendatangkan ketua umum.
Baca juga: Polemik Kepengurusan KNPI Hingga Terjadi Pemecatan Kepengurusan, Ini Penjelasannya
Baca juga: Bahas PETI, DPRD Sulteng Minta Aparat Bertindak Tegas dan Jangan ada Kongkalikong
Baca juga: Ruli Kena Ultimatum Pemkot Tanggerang, Tembok yang Tutup Rumah Tetangga Wajib Dibongkar Dalam Sehari
"Mereka telah melanggar AD/ART KNPI karena tidak menghadirkan ketua umum dan tanpa sepengetahuan ketua umum serta tidak ada undangan resmi, hanya melalui handphone," terang Mohammad Nurul Haq.
Selain itu, kata Mohammad Nurul Haq, agenda mengenai pemberhentian ketua umum Haris Permata tidak semua anggota yang hadir mengetahuinya.
"Hanya beberapa saja orang yang mengetahui agenda dari rapat pleno tersebut, sehingga membuat tamu undangan bertanya-tanya kenapa tidak ada ketua umum hadir," ujarnya.
Baca juga: 658 Personel Polri Siap Amankan Sidang, HRS Ogah Bicara Kalau Hanya Lewat Zoom
Baca juga: Malam-malam Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor Demokrat, Ngaku Tak Terima dengan Ucapan AHY
Mohammad Nurul Haq menyebutkan, dari hasil rapat pleno tersebut yaitu memecat Haris Pertama sebagai ketua umum karena dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
"Dari hasil rapat pleno tersebut diputuskan bahwa ketua umum Haris Permata diberhantikan dari jabatannya dengan alasan tidak menjalankan tugasnya sebagai ketua umum KNPI," terang Mohammad Nurul Haq. (*)