Peringatan untuk Kios yang Tak Punya Izin Jual LPG 3 Kg, Siap-siap Didatangi Polisi
Satgas Pengawasan LPG 3 Kg melakukan penindakan terhadap sejumlah kios yang menjual gas subsidi tanpa adanya izin pangkalan, Senin (15/3/2021) Siang.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan LPG 3 Kg melakukan penindakan terhadap sejumlah kios yang menjual gas subsidi tanpa adanya izin pangkalan, Senin (15/3/2021) Siang.
Diketahui bahwa kios-kios tersebut menjual LPG subsidi 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan bahwa pihaknya telah menindak 3 pemilik kios di wilayah Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
"Ketiganya tidak memiliki izin pangkalan dan menjual di atas HET," jelas Kapolres.
Pertama, kios milik NS di Jl Sungai Manonda yang kedapatan menjual 3 tabung LPG subsidi dengan harga Rp 35 ribu sampai Rp 40 ribu per tabung.
Kedua, kios milik TD di Jl Sungai Manonda (Outlet Bright Gasku), kedapatan menjual 21 tabung LPG subsidi dengan harga Rp 35 ribu sampai Rp 40 ribu per tabung.
Baca juga: Dari Izin Hingga Faktor Ekonomi, Pengamat Geologi Untad Ungkap Penyebab Maraknya PETI di Sulteng
Baca juga: Bupati Parimo: Pelantikan Pejabat Eselon III b dan Eselon IV Direncanakan Pekan Depan
Baca juga: Lakukan Pemecatan Ketua Umum KNPI, Sekjen dan Wakil Ketua Umum Balik Dipecat
Ketiga, kios milik MY di Jl Sungai Manonda Kedapatan menjual 8 tabung LPG subsidi dengan harga Rp 35 ribu sampai Rp 37 ribu per tabung.
"Di kios milik MY, saat tim tiba, dia kedapatan sedang menurun LPG subsidi dari sebuah mobil Honda Brio. Dia mengakui LPG subsidi itu didapatkan dari wilayah Sigi Biromaru," ucapnya.
Semua barang bukti disita polisi dan dibawa ke Mako Polres Palu di Jl Pemuda Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan harga patokan LPJ 3 Kg.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg.
Mulai 2021 harga LPJ 3 Kg ditetapkan berdasarkan titik serah di pangkalan sebagai kepanjangan tangan agen.
Hitungan jarak dalam HET LPG 3 Kg, yakni jarak dari supply point stasiun pengisian bahan bakar LPG.
Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang HET LPG 3 Kg.
Melalui surat edaran ini, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengungkapkan alasannya.