Ruli Kena Ultimatum Pemkot Tanggerang, Tembok yang Tutup Rumah Tetangga Wajib Dibongkar Dalam Sehari

Asrul Burhan alias Ruli kena ultimatum dari Pemkot Tanggerang terkait tembok yang dibangunnya menutupi rumah warga di kawasan Tajur, Ciledug.

handover/wartakota
Pagar tembok beton menutup akses jalan rumah warga di Jalan Akasia RT 04 RW 03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, bakal dibongkar. Perintah itu langsung dari Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. 

TRIBUNPALU.COM - Asrul Burhan alias Ruli kena ultimatum dari Pemkot Tanggerang terkait tembok yang dibangunnya menutupi rumah warga di kawasan Tajur, Ciledug.

Dalam ultimatum tersebut, Pemkot Tanggerang mewajibkan Ruli untuk membongkar sendiri tembok sepajang 300 meter dan setinggi 2 meter yang ia bangun.

Seperti diketahui, akibat tembok tersebut akses warga menjadi terhalang.

Mereka terpaksa memanjat tembok dengan tangga dan kursi untuk akses keluar rumah.

Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto, mengatakan Pemkot Tangerang sudah mengirimkan surat kepada Ruli untuk membongkar dinding tersebut.

Baca juga: Bahas PETI, DPRD Sulteng Minta Aparat Bertindak Tegas dan Jangan ada Kongkalikong

Baca juga: Amien Rais Curiga, Jokowi Bantah Wacana Presiden 3 Periode: Jangan Membuat Kegaduhan

Baca juga: Malam-malam Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor Demokrat, Ngaku Tak Terima dengan Ucapan AHY

"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri," kata Ivan dikutip dari Kompas.com pada Senin (15/3/2012).

Ivan menegaskan, bila Ruli tak membongkar dinding itu sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka Pemkot Tangerang yang akan merobohkan dinding tersebut.

"Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kami bongkar. Kami hanya beri waktu satu hari," tutur Ivan.

"Jadi, kalau memang dia (Ruli) membongkar sendiri silakan, tapi kalau tidak, kami yang akan bongkar."

Ivan mengungkapkan, ada dua alasan mengapa Pemkot Tangerang membongkar dinding tersebut.

"Kebetulan tadi dibedah juga mengenai status tanah (gedung fitness milik Munir)," ujar Ivan.

"Berdasarkan sertifikat Nomor 64 dan 65 Tahun 1994, tanah itu memang berbatasan dengan jalan."

Berdasarkan hal itu, maka status tanah di bawah dua dinding sepanjang 300 meter itu merupakan jalan umum.

Menurut Ivan, walaupun ada pihak yang mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), maka izin tersebut tak dapat dikeluarkan.

 
"Kalaupun diajukan IMB-nya, enggak akan mungkin keluar karena statusnya jalan," ucap dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved