Ruli Kena Ultimatum Pemkot Tanggerang, Tembok yang Tutup Rumah Tetangga Wajib Dibongkar Dalam Sehari

Asrul Burhan alias Ruli kena ultimatum dari Pemkot Tanggerang terkait tembok yang dibangunnya menutupi rumah warga di kawasan Tajur, Ciledug.

handover/wartakota
Pagar tembok beton menutup akses jalan rumah warga di Jalan Akasia RT 04 RW 03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, bakal dibongkar. Perintah itu langsung dari Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. 

TRIBUNPALU.COM - Asrul Burhan alias Ruli kena ultimatum dari Pemkot Tanggerang terkait tembok yang dibangunnya menutupi rumah warga di kawasan Tajur, Ciledug.

Dalam ultimatum tersebut, Pemkot Tanggerang mewajibkan Ruli untuk membongkar sendiri tembok sepajang 300 meter dan setinggi 2 meter yang ia bangun.

Seperti diketahui, akibat tembok tersebut akses warga menjadi terhalang.

Mereka terpaksa memanjat tembok dengan tangga dan kursi untuk akses keluar rumah.

Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto, mengatakan Pemkot Tangerang sudah mengirimkan surat kepada Ruli untuk membongkar dinding tersebut.

Baca juga: Bahas PETI, DPRD Sulteng Minta Aparat Bertindak Tegas dan Jangan ada Kongkalikong

Baca juga: Amien Rais Curiga, Jokowi Bantah Wacana Presiden 3 Periode: Jangan Membuat Kegaduhan

Baca juga: Malam-malam Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor Demokrat, Ngaku Tak Terima dengan Ucapan AHY

"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri," kata Ivan dikutip dari Kompas.com pada Senin (15/3/2012).

Ivan menegaskan, bila Ruli tak membongkar dinding itu sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka Pemkot Tangerang yang akan merobohkan dinding tersebut.

"Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kami bongkar. Kami hanya beri waktu satu hari," tutur Ivan.

"Jadi, kalau memang dia (Ruli) membongkar sendiri silakan, tapi kalau tidak, kami yang akan bongkar."

Ivan mengungkapkan, ada dua alasan mengapa Pemkot Tangerang membongkar dinding tersebut.

"Kebetulan tadi dibedah juga mengenai status tanah (gedung fitness milik Munir)," ujar Ivan.

"Berdasarkan sertifikat Nomor 64 dan 65 Tahun 1994, tanah itu memang berbatasan dengan jalan."

Berdasarkan hal itu, maka status tanah di bawah dua dinding sepanjang 300 meter itu merupakan jalan umum.

Menurut Ivan, walaupun ada pihak yang mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), maka izin tersebut tak dapat dikeluarkan.

 
"Kalaupun diajukan IMB-nya, enggak akan mungkin keluar karena statusnya jalan," ucap dia.

Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Berdasarkan UU tersebut, pihak yang mengganggu fungsi jalan akan mendapatkan sanksi pidana.

"Barang siapa yang mengganggu fungsi jalan, itu sanksinya pidana. (Oleh karena itu) kami akan bongkar tembok, rencananya dalam dua hari," ujar Ivan.

Oleh karena dua alasan itulah, Pemkot Tangerang berencana membongkar dinding sepanjang 300 meter tersebut.

Sementara Camat Ciledug, Syarifuddin, mengatakan sempat berujar bahwa Ruli mengaku tanah selebar 2,5 meter di depan gedung itu merupakan hibah dari pihak keluarganya ke pemerintah setempat.

Lantas, Ruli hendak menjual tanah hibah seluas 2,5 meter itu kepada pihak keluarga Munir. Namun, Munir menolak untuk membeli tanah itu lantaran harga yang ditawarkan terlalu mahal.

Oleh karena itu, Ruli mendirikan dua dinding sepanjang 300 meter dengan tinggi kurang lebih dua meter di atas tanah hibah itu sekitar Oktober 2019.

Baca juga: 658 Personel Polri Siap Amankan Sidang, HRS Ogah Bicara Kalau Hanya Lewat Zoom

Baca juga: Update Klasemen Liga Inggris: Man City Terdepan di Perburuan Juara, Persaingan Zona Eropa Memanas

Baca juga: Andi Mallarangeng Akui Kisruh KLB Partai Demokrat Jadi Berkah Terselubung Buat Partai

Pihak kecamatan kemudian mengadakan pertemuan dengan keluarga Munir dan keluarga Ruli.

"Kami sama Polsek Ciledug mengadakan audiensi antardua pihak keluarga, tapi si ahli waris (Ruli) ini enggak pernah datang," ujar dia.

Kemudian, Syarifuddin mengirimkan tiga surat peringatan secara bertahap kepada Ruli. Tiga surat tersebut dikirimkan pada 14 Oktober 2019, 22 Oktober 2019, dan 30 Oktober 2019.

"Pas kami kirim surat peringatan kedua, dia ngirim surat ke kami. Itu tanggal 23 Oktober (2019). Isinya suratnya seolah menantang," kata Syarifuddin.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Pemkot Tangerang Ultimatum Ruli, Minta Dinding Beton yang Tutup Rumah di Ciledug Dibongkar Sehari

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved