Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan, MUI: Secara Syar'i Tidak Membatalkan Puasa

Menurut MUI vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi atau jarum suntik tak akan membatakan puasa, jika tidak membahayakan kondisi tubuh.

Editor: Haqir Muhakir
freepik
Illustrasi Vaksinasi COVID-19 

Selain itu dalam fatwanya MUI juga mewajibkan umat Islam untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Baca juga: Cabuli dan Bunuh Anak Tetangganya, Pria di Buol Sulteng Terancam Hukuman Mati

Perbedaan Pendapat Ulama Terkait Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan

Di kalangan ulama sendiri terdapat beberapa perbedaan pendapat terkait vaksinasi di bulan puasa.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, berpendapat penyuntikan vaksin virus Corona tidak membatalkan ibadah puasa.

Sebab, menurutnya vaksinasi merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh manusia saat ini.

"Pendapat saya tidak [membatalkan] ya," kata Hasanuddin.

Hasanuddin pun menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Baca juga: HUT PPNI ke-47, Muammar Keluhkan Gaji Perawat Honorer RSU Anutapura Paling Rendah

Di antaranya seperti masuknya makanan atau cairan dari lubang-lubang anggota tubuh manusia terbuka ke dalam perut.

Lalu, berhubungan seks saat puasa hingga haid atau nifas.

Sehingga ia menilai vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Di sisi lain MUI Kota Tangerang Selatan menilai vaksinasi saat berpuasa haram dilakukan lantaran adanya cairan dari luar yang disuntikkan ke dalam tubuh dan membuat tubuh menjadi segar.

”Kalau vaksinasi di siang hari itu haram. Karena vaksin kan masuknya ke urat, seperti infus. kalau vaksin disuntiknya ke urat maka membatalkan puasa, karena dianggap manfadz maftuh yang bisa membuat efek segar. Jadi enggak boleh," kata Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak.

Baca juga: Selain Lucinta Luna, 5 Artis Indonesia Ini Pernah Alami Depresi Berat hingga Berniat Bunuh Diri

Menurut Rojak, kondisi pandemi Covid-19 saat ini belum dianggap darurat lantaran masih dapat terkendali.

Maka itu, ia menyarankan penyuntikan vaksin dilakukan pada malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian berpuasa.

”Enggak darurat, kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari kan akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malam hari."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved