Yusril Ihza Mahendra Sebut Mustahil Presiden Menjabat 3 Periode: Sulit, Banyak Faktor Trauma

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan terkait adanya wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan terkait adanya wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode. 

"Seperti langgengnya kekuasaan di tangan satu orang dan derasnya suara oposisi, baik di dalam badan-badan perwakilan maupun di luarnya."

"Apalagi di zaman kebebasan berekspresi dan kebebasan media sekarang ini, penolakan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode berdasarkan konvensi akan menghadapi tantangan yang cukup berat," jelas Yusril.

"Jangan dilupakan juga, sekarang ada Mahkamah Konstitusi yang melalui proses uji materil, bisa menilai apakah tindakan penyelenggara negara konstitusional atau tidak."

Baca juga: Amien Rais Curiga, Jokowi Bantah Wacana Presiden 3 Periode: Jangan Membuat Kegaduhan

"Orang bisa mempersoalkan masa jabatan periode ketiga dengan cara konvensi tersebut di Mahkamah Konstitusi.

"Lain halnya jika terjadi amandemen oleh MPR atas norma Pasal 7 UUD 45, maka Mahkamah Konstitusi tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.

Kata Pengamat Politik

Analis Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago buka suara soal wacana presiden tiga periode.

Diketahui sebelumnya, isu akan adanya perpanjangan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode kembali berhembus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menampik isu tersebut.

Jokowi telah mengungkapkan tidak memiliki niat dan minat untuk menjabat Presiden Republik Indonesia dalam tuga periode.

Lantas, apakah mungkin jabatan presiden berubah menjadi tiga periode?

Analis Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mengungkapkan bergulirnya wacana perpanjangan periode masa jabatan presiden sesungguhnya bukan hal baru.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago saat bincang Tribun Corner, Selasa (9/3/2021)
Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago saat berbincang Tribun Corner, Selasa (9/3/2021) (Tribunnews.com)

 

Pangi mengungkapkan, wacana ini dihembuskan berbarengan dengan usulan amandemen ke-lima UUD 1945, yang selama ini belum berhasil.

"Wacana amandemen kelima sebenarnya sudah lama didorong oleh banyak kalangan, alasannya mengingat banyak sektor yang memerlukan perbaikan mendasar yang hanya bisa ditempuh lewat jalur amandemen UUD 1945."

"Namun sayangnya usulan-usulan tersebut belum digagas dengan serius dan kerja politik yang nyata," ungkap Pangi kepada Tribunnews.com, Selasa (16/3/2021), melalui keterangan tertulis.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved