Meski Dijemput Paksa Satu Truk Pasukan Bersenjata, HRS Tetap Menolak Sidang Online

Habib Rizieq Shihab (HRS) bersikeras menolak sidang online atau virtual terhadap dirinya.

Penulis: Haqir Muhakir |
Tribunnews/JEPRIMA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) bersikeras menolak sidang online atau virtual terhadap dirinya.

Bahkan jika nantinya ada satu truk pasukan bersenjata lengkap menjemput paksa dirinya untuk ikut sidang online, HRS tetap menolak.

Dia bahkan siap melawan jika sampai hal itu terjadi.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar.

Menurutnya, Rizieq Shihab hanya bersedia mengikuti persidangan langsung.

Baca juga: Demi Beli Narkoba, 4 Pemuda di Palu Nekat Mencuri di Masjid

Baca juga: 3 Negara Berlaga di All England meski Sempat Covid-19, Dugaan Diskriminatif untuk Indonesia Mencuat

Baca juga: Tawarkan Produk Asli Indonesia, Ini 5 Alasan Kamu Harus Belanja di UMKMMU Menurut OJK Sulteng

"IB-HRS menegaskan kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekalipun, maka akan dilawan."

"Yaitu dilawan sesuai dengan hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku, karena hak trdakwa dilindungi undang-undang," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).

Rizieq Shihab, kata Aziz, tidak masalah jika jaksa dan majelis hakim tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya.

"Jadi, hakim dan jaksa tidak usah bikin gaduh. Silakan hakim dan jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga vonis tanpa terdakwa," ucap Aziz.

Sejauh ini, Aziz menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) telah kembali mengirimkan surat sidang secara virtual kepada Rizieq di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (17/3/2021).

Aziz bilang, Rizieq Shihab juga telah menolak untuk menandatangani surat sidang virtual yang direncanakan pada Jumat (19/3/2021) besok.

"Panggilan Sidang Online IB-HRS dkk untuk Jumat dengan alasan belum ada penetapan hakim untuk sidang offline."

"IB-HRS dkk menolak tanda tangan surat panggilan sidang, dan menyatakan tidak akan hadir sidang online."

"IB-HRS dkk hanya siap hadir sidang offline di pengadilan sesuai amanat UU," tegas Aziz.

Reaksi KY atas walk out HRS

Komisi Yudisial (KY) bereaksi keras terkait aksi walk out Habib Rizieq Shihab dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyangkan sikap HRS yang walk out dalam sidang tersebut.

Adapun HRS memutuskan walk out karena protes tidak bisa hadir langsung dalam sidang.

Menurut Mukti Fajar, sidang yang dilakukan secara virtual telah diatur dalam undang-undang.

Sidang virtual bisa dilaksanakan sebagai antisipasi kesehatan dan keselamatan di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Anies Pangkas 95 Persen Target Rumah DP 0 Rupiah, Wagub Riza Jelaskan Alasannya

Baca juga: Penjelasan Resmi BWF Soal Tim Indonesia di All England: Aturan Pemerintah Inggris

Baca juga: Sidang Virtual HRS karena Alasan Prokes Covid-19 Dinilai Terlalu Mengada-ada

"Perihal sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Penyesuaian ini adalah mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak," ujar Mukti Fajar dalam siaran persnya, Kamis (18/3/2021).

Oleh karena itu, Mukti Fajar mengingatkan bahwa KY memiliki wewenang untuk mengawasi adanya tindakan yang menjatuhkan martabat dan kehormatan hakim dalam sidang.

Dia mengimbau agar semua pihak selalu menghormati lembaga peradilan.

"KY mengimbau agar publik dapat menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati pengadilan dan profesi hakim," kata Mukti Fajar.

Selain itu Mukti Fajar mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum dalam setiap tindakan yang dilakukan saat persidangan.

KY menurutnya siap memproses prilaku atau pelanggaran yang dianggap melanggar kode etik atau merendahkan profesi hakim.

"Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak maka KY akan memproses lebih lanjut," pungkas Mukti Fajar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved