Palu Hari Ini

Satgas Kampung Tangguh BTN Palupi Imbau Warga Tak Mudah Percaya Isu Negatif Soal Vaksinasi Covid-19

Sosialisasi manfaat vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di BTN Palupi Permai Blok N Kelurahan Palupi RT 004/RW 007, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Handover/Polsek Palu Selatan
Kapolsek Palu Selatan AKP Dade Abdullah saat menghadiri agenda sosialisasi vaksin Covid-19 di Kampung Tangguh BTN Palupi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sosialisasi manfaat vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di BTN Palupi Permai Blok N Kelurahan Palupi RT 004/RW 007, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Kapolsek Palu Selatan AKP Dade Abdullah turut hadir dalam sosialisasi yang dilakukan Satgas Kampung Tanguh BTN Palupi tersebut.

Tema sosialisasi yakni "Vaksinasi Covid-19 Lindungi diri dan Keluarga".

Sebanyak 50 warga dari Kelurahan Palupi terdiri dari Ibu PKK, Majelis Taklim, Dasa Wisma dan lansia hadir dalam kegiatan tersebut.

AKP Dade Abdullah mengungkapkan, vaksinasi Covid-19 merupakan hak seluruh warga masyarakat.

Baca juga: Tolak Jabatan Presiden 3 Periode, Arief Poyuono: Saya Mau Nampar Pak Jokowi dan Cari Muka

Baca juga: Kepala BPOM Palu Sebut Mutasi Covid-19 Harus Diatasi dengan Vaksin Versi Baru

Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP iPhone, Maret 2021: iPhone X, iPhone SE, iPhone 7, hingga iPhone 12 Series

Ia berpesan agar masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi terkait adanya pelanggaran hukum jika menolak vaksinasi Covid-19.

"Vaksin ini hak warga masyarakat, dan kami sampaikan tidak mudah percaya dengan informasi negatif terkait vaksin," ungkap AKP Dade Abdullah Sabtu (20/3/2021).

Selain itu AKP Dade Abdullah menjelaskan bahwa semua vaksin Covid-19 telah diuji klinis oleh BPOM.

Sehingga vaksin tak berbahaya ketika disuntikkan ke tubuh masyarakat.

"Alhamdulillah masyarakat semakin cerdas, sehingga berbondong-bondong ingin divaksinasi," katanya.

Beberapa bulan belakangan beredar kabar soal sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

Sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19 ini terlihat pada pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Advokat Hukum Taufiq Nugroho, sanksi pidana itu terlalu berlebihan jika digunakan pemerintah dalam menegakkan kewajiban vaksinasi Covid-19.

"Kalau ini menjadi cara utama untuk menakuti masyarakat, ini terlalu berlebihan," kata Taufiq pada program Kacamata Hukum bertajuk Hukum bagi Penolak Vaksin, Senin (18/1/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved