Palu Hari Ini
Satgas Kampung Tangguh BTN Palupi Imbau Warga Tak Mudah Percaya Isu Negatif Soal Vaksinasi Covid-19
Sosialisasi manfaat vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di BTN Palupi Permai Blok N Kelurahan Palupi RT 004/RW 007, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sosialisasi manfaat vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di BTN Palupi Permai Blok N Kelurahan Palupi RT 004/RW 007, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kapolsek Palu Selatan AKP Dade Abdullah turut hadir dalam sosialisasi yang dilakukan Satgas Kampung Tanguh BTN Palupi tersebut.
Tema sosialisasi yakni "Vaksinasi Covid-19 Lindungi diri dan Keluarga".
Sebanyak 50 warga dari Kelurahan Palupi terdiri dari Ibu PKK, Majelis Taklim, Dasa Wisma dan lansia hadir dalam kegiatan tersebut.
AKP Dade Abdullah mengungkapkan, vaksinasi Covid-19 merupakan hak seluruh warga masyarakat.
Baca juga: Tolak Jabatan Presiden 3 Periode, Arief Poyuono: Saya Mau Nampar Pak Jokowi dan Cari Muka
Baca juga: Kepala BPOM Palu Sebut Mutasi Covid-19 Harus Diatasi dengan Vaksin Versi Baru
Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP iPhone, Maret 2021: iPhone X, iPhone SE, iPhone 7, hingga iPhone 12 Series
Ia berpesan agar masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi terkait adanya pelanggaran hukum jika menolak vaksinasi Covid-19.
"Vaksin ini hak warga masyarakat, dan kami sampaikan tidak mudah percaya dengan informasi negatif terkait vaksin," ungkap AKP Dade Abdullah Sabtu (20/3/2021).
Selain itu AKP Dade Abdullah menjelaskan bahwa semua vaksin Covid-19 telah diuji klinis oleh BPOM.
Sehingga vaksin tak berbahaya ketika disuntikkan ke tubuh masyarakat.
"Alhamdulillah masyarakat semakin cerdas, sehingga berbondong-bondong ingin divaksinasi," katanya.
Beberapa bulan belakangan beredar kabar soal sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19 ini terlihat pada pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Advokat Hukum Taufiq Nugroho, sanksi pidana itu terlalu berlebihan jika digunakan pemerintah dalam menegakkan kewajiban vaksinasi Covid-19.
"Kalau ini menjadi cara utama untuk menakuti masyarakat, ini terlalu berlebihan," kata Taufiq pada program Kacamata Hukum bertajuk Hukum bagi Penolak Vaksin, Senin (18/1/2021).