HRS Bakal Disidang Offline, Ferdinand: Seolah Peradilan Negara Kalah Terhadap Keinginan Terdakwa
Ferdinand Hutahaean berkomentar atas dikabulkannya permohonan Habib Rizieq Shihab disidang secara offline.
TRIBUNPALU.COM - Ferdinand Hutahaean berkomentar atas dikabulkannya permohonan Habib Rizieq Shihab (HRS) disidang secara offline.
Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya merupakan hak hakim dan harus dihormati oleh semua pihak.
"Ini adalah hak hakim untuk menentukan. Kita hormati hak hakim yang akhirnya mengabulkan sidang eksepsi terdakwa secara offline," cuit Ferdinand di akun Twitter @Fredinand, Selasa (23/3/2021).
Tetapi meski menghormati, Ferdinand merasa keputusan hakim mengabulkan permohonan HRS adalah hal negatif.
Pasalnya menurut Ferdinand, hal tersebut seolah menunjukan kalahnya peradilan negara dengan keinginan terdakwa.
Baca juga: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Mengandung Tripsi Babi, Badan POM RI Beri 5 Rekomendasi Penggunaannya
Baca juga: Kiper Madura United Tertangkap Kamera Pakai Rompi Latihan di Laga Piala Menpora 2021, Kenapa Bisa?
Baca juga: Aji Santoso Ungkap Satu Kunci Perubahan yang Buat Persebaya Bisa Kalahkan Persik dengan 10 Pemain
"Meskipun ini menjadi negatif karena seolah peradilan negara kalah terhadap keinginan terdakwa karena sejak awal hakim tetapkan online," tulisnya.
Sebagaimana diketahui permintaan Habib Rizieq Shihab (HRS) disidang secara offline akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Majelis hakim mengabulkan sidang tatap muka terhadap HRS untuk dua perkara sekaligus.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman Nyompa.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, Rizieq tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.
Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah dari hakim.
Baca juga: PS Sleman Kalah seusai Unggul di Babak Pertama, Dejan Antonic Akui Pemain Kurang Bugar
Baca juga: Orangtua dan Guru di Palu akan Tandatangani Pernyataan Sebelum Pembelajaran Tatap Muka Dimulai
Baca juga: Gerindra Wacana Usung Prabowo-Anies di Pilpres 2024, Tifatul Sembiring: Jangan Mau, Percaya Saya
"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.
Namun hakim mengingatkan sidang bisa digelar secara online kembali bila HRS melanggar jaminan, yaitu tidak adanya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.