Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Segera Berjalan, Integrasi Data Sisnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) segera dijalankan, pemerintah gabungkan data Sisnaker dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
Editor:
Imam Saputro
Selain itu, manfaat uang tunai dari JKP diberikan tiap bulan paling banyak enam bulan upah.
Dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama.
Selanjutnya akan diberikan sebesar 25 persen dengan besaran upah pekerja/buruh tersebut sebesar Rp 5 juta yang menjadi acuan batas atas upah.
Isi keterangan dari Pasal 21 pada PP tersebut:
"Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah"
Tak lupa juga sanksi yang dikenakan kepada perusahaan atau pengusaha apabila tidak mendaftarkan pekerja/buruh dalam program JKP ini.
Mulai dari sanksi administratif hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
(TribunPalu.com/DindaNalifa)
Berita Terkait