Sidang Offline HRS Dicabut Bila Ada Pelanggaran Prokes, Pakar HTN: Barter yang Tidak Pada Tempatnya
Permintaan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk disidang secara offline akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
TRIBUNPALU.COM - Permintaan Habib Rizieq Shihab (HRS) disidang secara offline akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Majelis hakim mengabulkan sidang tatap muka terhadap HRS untuk dua perkara sekaligus.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman Nyompa.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, Rizieq tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.
Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah dari hakim.
Baca juga: PS Sleman Kalah seusai Unggul di Babak Pertama, Dejan Antonic Akui Pemain Kurang Bugar
Baca juga: Orangtua dan Guru di Palu akan Tandatangani Pernyataan Sebelum Pembelajaran Tatap Muka Dimulai
Baca juga: Gerindra Wacana Usung Prabowo-Anies di Pilpres 2024, Tifatul Sembiring: Jangan Mau, Percaya Saya
"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.
Namun hakim mengingatkan sidang bisa digelar secara online kembali bila HRS melanggar jaminan, yaitu tidak adanya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.
Pengamat politik sekaligus pakar hukum tata negara, Refly Harun berkomentar terkait kemungkinan sidang offline HRS dicabut bila ada pelanggaran prokes.
Menurutnya, hal tersebut merupakan barter atau pertukaran yang tidak pada tempatnya.
Refly Harun menilai menjaga protokol kesehatan bukan kewajiban terdakwa dalam persidangan.
"Ini menurut saya barter yang tidak pada tempatnya. Hak terdakwa untuk hadir dan membela diri itu adalah hak yang utamanya. Sementara menjaga protokol kesehatan itu adalah secondary bagi terdakwa," kata Refly Harun dalam video di chanel YouTube pribadinya, Rabu (24/3/2021).
Alumni Universitas Gadjah Mada itu mengatakan ketertiban menjaga prokes di luar ruang sidang adalah tugas aparat keamanan.
Adapun aparat keamanan yang dimaksud Refly Harun yaitu institusi PN Jakarta Timur bekerja sama dengan petugas keamanan.
Baca juga: Polres Sigi Akan Terapkan Tilang Elektronik, Ini Sasaran Penindakannya
Baca juga: Temuan Reses DPRD Bangkep di Desa Palabatu II: 2 Tahun Tak Ada Tenaga Medis, Masyarakat Mengeluh
"Jadi bagi terdakwa itu adalah kewajibannya datang ke ruang sidang termasuk haknya untuk hadir dalam ruang sidang, dan himbauan kepada para pendukungnya itu adalah sebuah himbauan yang sifatnya moral, bukan legally banding. Itu tugas keamanan harusnya, terutama yang terkait dengan keamanan di luar ruang sidang. Kalau keamanan di dalam ruang sidang yaitu tentu tugas bersama hakim, jaksa, pengacara, dan pengunjung, plus petugas keamanan yang ada di ruang sidang," jelasnya.
Refly Harun meminta agar pihak pengadilan tidak membalik tugas menjaga prokes, yaitu dari tugas aparat menjadi tugas HRS.
"Jadi jangan dibalik seolah-olah itu adalah tugas Habib Rizieq, agak aneh ya sebenarnya," kata Refly Harun.(*)