Sulteng Hari Ini
Buronan Kasus Korupsi Rp 14,9 Miliar Jembatan Torate Donggala Diciduk Jaksa di Jakarta Pusat
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengamankan Dalam Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi Kegiatan Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengamankan Dalam Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi Kegiatan Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate Donggala, Rabu (24/3/2021).
Dalam penangkapan tersangka CAP (59), Kejari Sulteng dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan SATGAS IV.4 Direktorat KORSUP Wilayah IV KPK RI.
Tersangka dalam perkara melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Penggantian empat jembatan Torate Cs, diantaranya.
“Jembatan Torate, Jembatan Labia, Jembatan Karumba, dan Jembatan Labuan II,” tertulis di surat siaran Pers Kejati Sulteng yang diterima Tribunpalu.com, Jumat (26/3/2021) pagi.
“Denga anggaran sebesar Rp 14.900.900.000 yang bersumber pada anggaran Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Palu Satuan Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayag Provinsi Sulteng,” terang surat tersebut.
Baca juga: Piala Menpora Berlangsung Lancar, Kapolri Siap Beri Lampu Hijau Untuk Kelanjutan Liga 1 dan 2
Baca juga: Kasus Covid-19 Sulteng Tembus 11.045 Orang: 903 Pasien Masih Dirawat dan 292 meninggal Dunia
Baca juga: Atta Halilintar Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Dirinya, KD Beri Pesan Ini untuk Calon Mantu
Penangkapan bermula setelah Tim Penyidik Pidsus dipimpinan Aspidsus Kejati Silteng M Jeffery melalui surat perintah penangkapan Kajati Sulteng.
Mereka mendapat informasi bahwa tersangka CAP berada di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Mendapat informasi tersebut tim penyidik Kejati Sulteng langsung bergerak ke Jakarta.
Penangkapan terjadi tanpa perlawanan saat tersangka sedang istirahat di Kantin Risanti, Komplek Gedung DPR RI, Senayan Jakarta Pusat.
“Dengan mematuhi protokol kesehatan, tersangka DPO (CAP) pada hari Kamis (25/03/2021) Pukul 02.15 Wita, diterbangkan ke Kota Palu, dengan pengawalan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulteng,” tulis di surat tersebut.
Tersangka dengan pengawalan Tim Penyidik tiba di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis sekitar Pukul 06.40 Wita.
Kemudian akan dilakukan penahanan tersangka selama 20 hari kedepan guna penyelesaian perkara selanjutnya. (*)