Sulteng Hari Ini
DPRD Sulteng Bakal Gelar RDP soal Tuntutan Warga Desa Lee Morowali Utara, Ini Pesan M Nur Dg Rahmatu
DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menyikapi tuntutan masyarakat soal lokasi pengolahan sawit PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) di Desa Lee, Morut.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menyikapi tuntutan masyarakat soal lokasi pengolahan sawit PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) di Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulteng, M Nur Dg Rahmatu telah menerima laporan dugaan PT SPN beroperasi di atas lahan milik masyarakat Desa Lee.
"Setiap tanah milik rakyat tidak serta merta mampu diserobot siapa pun. Apalagi persengketaan tanah ini sudah dua kali dimenangkan rakyat, yakni di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dan Mahmakah Agung," ujar Nur, Jumat (26/3/2021).
Nur menyebut DPRD bakal mengundang pihak terkait untuk diminta penjelasannya.
Dalam waktu dekat ini, dirinya akan mengatur jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT SPN dengan perwakilan masyarakat Desa Lee.
"Kami siap gelar RDP dan akan berkoordinasi dengan komisi terkait dan unsur pimpinan DPRD. Kami akan atur waktu di antara 1-5 April 2021. Harapannya dari pertemuan ada pembentukan pansus," ungkap Nur.
Baca juga: Pajang Foto Orang Terduga Teroris di Sepanjang Jalan Menuju Poso, Polres Poso: Sudah Sesuai Perintah
Baca juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Sulawesi Tengah Besok, Sabtu 27 Maret: Palu Hujan saat Siang, Donggala Berawan
Baca juga: Ashanty soal Krisdayanti Akui Anaknya Dilarang Raul Lemos Hadir ke Nikahan Aurel: Kasihan Anakku
Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi petani atas gugatan terhadap HGU PTPN XIV/PT.SPN pada 20 Mei 2020.
Sebelumnya, pada tanggal 24 Juni 2019, PTUN Palu telah mengabulkan permohonan petani Desa Lee atas tanah milik warga seluas 1.895 Hektare (ha) yang dikuasai PT SPN.
Namun, PT SPN selaku tergugat mengajukan permohonan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Makassar kepada panitera PTUN Palu pada 9 Agustus 2019.
Alhasil, PTTUN Makassar menerima permohonan banding PT SPN dan membatalkan putusan PTUN Palu tertanggal 24 Oktober 2019.
Adapun keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung menjadi hari bersejarah bagi masyarakat di tiga desa, yakni Desa Lee, Desa Kasingoli dan Desa Gontara.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan tidak sahnya penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) oleh Kantor Pertanahan Morowali Utara di tiga desa tersebut. (*)