Lagi, Kuasa Hukum HRS Adu Mulut dengan PN Jaktim Jelang Sidang Offline
Adu mulut kembali terjadi antara tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan petugas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) pagi
TRIBUNPALU.COM - Adu mulut kembali terjadi antara tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan petugas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) pagi.
Adu mulut bermula ketika petugas PN Jakarta Timur membacakan nama-nama kuasa hukum HRS yang diizinkan masuk ke ruang sidang.
Protes disampaikan tim kuasa hukum HRS, mereka meminta agar bisa menentukan sendiri nama-nama tersebut.
“Ada 12 oke tapi kan yang menentukan saya, ya ampun ini,” kata perwakilan kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito kepada perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, AA. Ayu Chomalea Dewi kemudian tetap membacakan nama-nama kuasa hukum ymag diizinkan masuk.
Baca juga: Max Sopacua Sebut Ibas Terlibat Kasus Hambalang, Kamhar: Tepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri
Baca juga: Sebut Rizieq Shihab akan Lebih Rileks Jalani Sidang Tatap Muka, PH: kalau Sidang Akhirat Baru Serius
Baca juga: Masyarakat Tatura Utara Turun ke Jalan Bersihkan Jalur Car Free Day di Palu
Pembacaan nama-nama kuasa hukum Rizieq Shihab kemudian tetap diprotes.
“Saya ketuanya, saya malah enggak tahu siapa diizinkan masuk. Makanya ini jadi berantakan. Makanya cek setelah Munarman, siapa. Bukan berdasarkan urutan. Bu, bu, sini,” ujar Sugito.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya mengizinkan 12 kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab untuk masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) pagi.
Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, AA. Ayu Chomalea Dewi mengatakan, hanya tujuh pengacara terdakwa Rizieq yang bisa memasuki ruang persidangan.
“Bagi bapak-bapak yang disebutkan namanya diperkenankan untuk masuk. Yang diperkenankan hanya 12 orang untuk kuasa hukum,” ujar Ayu di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) pagi.
Ayu mengatakan, kuasa hukum yang akan masuk akan menjalani pemeriksaan kesehatan berupa swab antigen.
Selain itu, kuasa hukum juga harus mengisi daftar hadir.
“Dari 12 kuasa hukum yang ditunjuk yang diperkenankan masuk, tujuh orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruang persidangan,” tambah Ayu.
Ayu menyebutkan, lima kuasa hukum lainnya yang diperkenankan masuk diminta untuk menunggu di ruang transit.
“Yang lima nanti bisa bertukar dengan tujuh orang yang ada di dalamnya. Bapak-bapak bisa koordinasi ya,” kata Ayu.