Tanggapi soal Larangan Mudik, Menteri Luhut: Coba Lihat Kasus Covid-19 di Eropa dan India
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan pendapatnya tentang larangan mudik tahun ini.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan pendapatnya tentang larangan mudik tahun ini.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Forum Investasi Bali pada Jumat (26/3/2021), ia mengatakan jika Indonesia harus melihat negara-negara di Eropa dan India dalam hal tersebut.
"Kejadian di Eropa dan India kita lihat juga begitu dibuka langsung naik 30 persen makanya libur lebaran kita hold aja dulu," ujarnya.
Ia mengaku setuju dengan keputusan pemerintah yang menyatakan larangan mudik lebaran 2021.
Hal ini disampaikannya, agar bisa memaksimalkan program vaksinasi yang saat ini sedang berjalan.
Baca juga: Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran Tahun Ini, Muhadjir: Berlaku Untuk Semua Kalangan
• Bukan Hanya ASN, Seluruh Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran 2021, Cuti Bersama Tetap Ada
Terutama untuk penyebaran Covid-19 di berbagai daerah akibat kepulangan seseorang dari wilayah satu ke wilayah lainnya.
"Ya, kita tidak punya pilihan lagi," sambung politikus Partai Golkar tersebut.
Ia mangatakan, pelarangan mudik tahun ini sudah diputuskan dalam rapat kabinet yang diikuti beberapa menteri.
Luhut mengimbau kepada masyarakat agar menahan dirinya untuk pulang ke kampung halaman saat lebaran.
Ia menyebutkan hal itu boleh dilakukan, namun jika dalam keadaan mendesak saja.
"Makanya mudik lebaran ini kita putuskan hold dulu," tukasnya.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Mudik Lebaran Tahun Ini Resmi Ditiadakan
• Ramadhan & Idul Fitri 2021, Satgas Covid-19: Harap Bijak Menyikapi Mudik Lebaran
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Efendy telah memutuskan aturan tersebut.
Larangan itu berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat, termasuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN hingga karyawan swasta dan pekerja mandiri.
Peraturan ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Keputusan tersebut berdasarkan Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.