HRS Singgung Bima Arya hingga Sebut JPU Pembohong saat Sidang Offline di PN Jakarta Timur
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang offline yang digelar di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
TRIBUNPALU.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang offline yang digelar di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sempat menyinggung nama Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Menurutnya, Bima Arya menjadi penyebab munculnya kehebohan soal perawatan yang dijalaninya di RS Ummi Bogor.
Selain itu HRS menuding perawatan dirinya di RS Ummi menjadi terganggu akibat pernyataan Bima Arya di media.
"Sangat disesalkan Bima Arya langsung koar-koar di berbagai media, sehingga menimbulkan kehebohan dan sangat mengganggu proses perawatan saya di RS Ummi, sekaligus mengganggu ketenangan RS Ummi," HRS dalam surat eksepsi, dilansir Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).
HRS menuturkan, ia dan istrinya mulai dirawat di RS Ummi pada 24 November 2020 setelah melakukan tes swab antigen dengan hasil reaktif.
Baca juga: Banjir Desa Beka Sigi Mulai Surut, 1 Alat Berat Bantu Bersihkan Sisa Material dan Lumpur
Baca juga: Banjir di Desa Beka Sering Terjadi, Kades: Ini yang Paling Parah
Baca juga: Update Banjir Desa Beka: 250 KK Terdampak, Warga Mengungsi ke Pasar Dolo Kabupaten Sigi
Ia mengaku sengaja merahasiakan perawatannya di RS Ummi agar tidak ada yang membesuk, tidak mengganggu perawatan, serta tidak menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat.
Namun, kata HRS, pada 26 November 2020, Direktur Utama RS Ummi Andi Tata mengabarkan perawatan dirinya kepada Bima hingga akhirnya Bima bicara di media.
"Akibatnya pada tanggal 27 November 2020 pagi RS Ummi dibanjiri aneka karangan bunga dari para pengirim yang tidak jelas, berisikan pesan dengan satu framing yaitu “HRS positif Covid," kata Rizieq.
Sebut JPU Pembohong
Masih di persidangan kasus kerumunan Petamburan, HRS melanjutkan pembacaan eksepsinya dengan menyatakan tak pernah menerima pemberitahuan terkait protokol kesehatan.
Adapun pemberitahuan terkait protokol kesehatan yang dimaksud adalah dari Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Heru Novianto, dan Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat Ferguson.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Karambol di Ring Road Monjali, Dipicu Truk Hilang Kendali, Hantam 10 Mobil
Baca juga: Kemenag Sulteng: Tidak Ada Alasan Menolak Vaksinasi Covid-19
Baca juga: 50 Rumah Warga Desa Beka Kabupaten Sigi Diterjang Banjir Bandang Disertai Lumpur
"Jawaban saya, bahwa saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan mereka. Saya pun tidak pernah mendengar/menerima pemberitahuan mereka tentang prokes baik lisan mau pun tulisan," ungkap HRS.
Dia juga mengaku tak tahu apakah Bayu, Heru, dan Ferguson bertemu dengan panitia acara Maulid Nabi di Petamburan atau tidak.
Berpegang hal tersebut, HRS mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengarang bebas pernyataan bahwa ketiganya telah menyampaikan pemberitahuan protokol kesehatan kepada dirinya yang kemudian tak dipatuhinya.
"Jadi JPU jangan mengarang cerita yang penuh kebohongan, sehingga dakwaan JPU tidak lebih dari berita hoaks yang penuh bohong dan dusta," nilai Rizieq.(*)