Jaksa Kutip Hadis Nabi saat Tanggapi Eksepsi HRS, Singgung Tentang Hukum Berkeadilan
(JPU) mengutip hadis Nabi Muhammad SAW saat menanggapi eksepsi HRS dalam sidang perkara dugaan penghasutan berujung kerumunan di Petamburan dan Tebet.
TRIBUNPALU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengutip hadis Nabi Muhammad SAW saat menanggapi eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) di sidang perkara dugaan penghasutan berujung kerumunan di Petamburan dan Tebet.
Dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021), JPU mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang hukum berkeadilan.
JPU membacakan hadis ketika Nabi Muhammad SAW menegakan keadilan hukum terhadap orang yang bersalah, termasuk keturunannya sendiri.
Berdasarkan hadis tersebut, JPU menilai agar hukum ditegakan terhadap siapa saja dengan seadil-adilnya sebagaimana yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya 'sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya'. Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan, Rasulullah SAW sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya," tutur jaksa.
Jaksa tanggapi kata 'dungu' dalam eksepsi HRS
Jaksa Penuntu Umum (JPU) menanggapi kata-kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam eksepsinya.
JPU menyebut kata-kata seperti itu hanya digunakan oleh orang tak terdidik dan berpikir dangkal.
"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Merujuk kamus umum Bahasa Indonesia, JPU menyebut pandir berarti bodoh dan bebal sedangkan dungu berarti tumpul otaknya, tidak mengerti, dan bodoh.
Baca juga: Mengenal Terminator Canon Foam, Alat Pemadam Kebakaran Kilang Minyak Pertamina
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Indonesia Besok, Rabu 31 Maret 2021: Hujan Petir di Bandung dan Padang
Baca juga: Wanita Pelaku Bom Makassar Diisukan Sedang Hamil, Kapolda Sulsel Tak Bisa Pastikan, Ini Penyebabnya
Menurut JPU, kata-kata tersebut tidak layak ditujukan kepada JPU karena JPU merupakan orang yang intelek, terdidik dengan rata-rata pendidikan strata 2, serta berpengalaman puluhan tahun di bidangnya.
"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya dan tidak mengerti," ujar JPU.
JPU pun mengingatkan agar Rizieq tidak menjustifikasi orang lain apalagi meremehkan sesama karena sifat itu menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik.
Dalam eksepsinya, Rizieq menyebut JPU dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam.
"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," demikian bunyi eksepsi Rizieq yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Jumat (26/3/2021).(*)