Tanggapi Adanya Atribut FPI di Rumah Jaringan Teroris, Pengacara Rizieq Shihab: FPI Sudah Bubar

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menanggapi adanya atribut FPI di rumah terduga teroris.

handover
Sejumlah atribut FPI yang disita dalam penggerebekan terduga teroris di Bekasi dan Condet, Jakarta Timur saat ditampilkan di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021) 

TRIBUNPALU.COM - Polisi menemukan sejumlah atribut FPI di lokasi penggerebekan terduga teroris di wilayah Condet, Jakarta Timur pada Senin (29/3/2021).

Menanggapi adanya atribut FPI di rumah terduga teroris, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan FPI kini sudah bubar sehingga pihaknya tidak mengetahui aktivitas anggotanya.

"FPI sudah bubar dan atributnya banyak dimana-mana. Yang jelas Front Pembela Islam sudah bubar, terkait hal tersebut kalau masih dicari terus kesalahannya nanti kita lihat saja," kata Aziz di Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Meski saat penangkapan HH (56) di Condet, Jakarta Timur anggota Densus 88 menemukan kartu anggota FPI bersamaan dengan barang bukti bahan peledak, pihaknya mengaku tidak dapat memastikan keaslian kartu tersebut.

Baca juga: Husein Hasny Ditangkap Terkait Dugaan Terorisme, Pengacara HRS: FPI Sudah Bubar

Baca juga: Densus 88 Meringkus Terduga Teroris, Gunakan Kode Takjil, Ditemukan Logo FPI Hingga 5 Bom Kaleng

Pihaknya juga menuturkan hingga kini belum memiliki rencana memastikan apa terduga teroris yang ditangkap benar bekas anggota FPI dengan alasan pemerintah sudah membubarkan FPI.

"Artinya dengan hal tersebut, yang berhubungan dengan Front Pembela Islam sudah ditutup, sudah selesai. Pembelaan sudah selesai, sekarang waktunya bersaudara. Sekarang Front Persaudaraan Islam," ujarnya.

Dia menyebut Rizieq Shihab sudah mengetahui adanya kartu tanda anggota FPI yang ditemukan di rumah terduga teroris, tapi tidak membeberkan tanggapan Rizieq atas hal tersebut.

Baca juga: Atribut FPI Ditemukan di Rumah Jaringan Teroris, BNPT: Jadi Fakta Empiris Beberapa Anggota Terlibat

Aziz hanya menuturkan Densus 88 harus memenuhi hak terduga teroris yang diamankan karena belum dinyatakan bersalah oleh Pengadilan, dalam hal ini mendapat pendampingan kuasa hukum.

"Yang jelas mereka tersangka harus diperhatikan hak asasi manusia sesuai dengan pasal 28 ayat 3 UU 2018 tentang terorisme artinya mereka harus didampingi kuasa hukum dan harus dihubungkan dengan keluarganya," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Temukan Atribut FPI Saat Penangkapan Terduga Teroris, Pengacara Rizieq: FPI Sudah Bubar,

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved