Gejolak Partai Demokrat
Demokrat Versi KLB Ditolak, Mahfud MD Ungkit Hubungannya dengan SBY dan Moeldoko
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait penolakan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB).
TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terkait penolakan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB).
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (31/3/2021).
Diketahui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebelumnya mengumumkan pemerintah menolak kepengurusan versi KLB yang menentukan Moeldoko sebagai ketua umum.

Baca juga: KLB Deli Serdang Ditolak Kemenkumham, Ini Rencana Partai Demokrat Sulteng Selanjutnya
Baca juga: Pemerintah Tolak Demokrat Kubu Moeldoko, AHY: Ini Penegasan terhadap Kebenaran
Mahfud MD kemudian mencuit dirinya menjaga persahabatan dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Ia juga menjaga hubungan dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang kini menjadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Tidak hanya itu, Mahfud juga menyinggung keberadaan hukum.
"Pak SBY dan Pak Moeldoko adalah sahabat saya yang saya kenal sebagai pejuang-pejuang yang penuh dedikasi untuk kemajuan Indonesia," tulis Mahfud MD.
"Kami bertiga juga punya sahabat lain, yakni, hukum."
Dikutip dari Tribunnews.com, Yasonna Laoly memberi pengumuman atas keputusan tersebut secara virtual.
Ia menyatakan hasil KLB di Deliserdang, Sumatera Utara tidak sah.
Baca juga: Demokrat Moeldoko Ditolak Pemerintah, Peserta KLB asal Sulteng: Perjuangan Belum Berakhir
Selain itu, kubu Moeldoko disebut belum memenuhi syarat administrasi.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna Laoly.
"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC."
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak."
Ia menyebut sebelumnya Kemenkumham telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas.