Prabowo Diam Saat Habib Rizieq Terjerat Hukum, Pengamat: Dia Sudah Berstatus Sebagai Anak Buah
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mempertanyakan sikap Prabowo Subianto yang seolah bungkam saat Habib Rizieq Shihab (HRS) menghadapi pengadilan.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM - Pengamat politik Refly Harun mempertanyakan sikap Prabowo Subianto yang seolah bungkam saat Habib Rizieq Shihab (HRS) terjerat hukum.
Padahal diketahui, HRS merupakan pendukung Prabowo pada Pilpres 2019 lalu.
Menurut Refly, seharusnya Prabowo bersuara ketika pendukungnya itu menghadapi jeratan hukum.
Apalagi kata Refly, masalah hukum yang dihadapai HRS adalah bentuk ketidakadilan.
“Prabowo Subianto harusnya memang memiliki kontribusi, paling tidak bersuara terhadap ketidakadilan yang menimpa para pendukungnya,” ujar Refly Harun dilansir kanal YouTube pribadinya, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Kisah Lorensius Korban Banjir di NTT, Malam Masih di Rumah, Pagi Ibunya Ditemukan Tewas di Pantai
Baca juga: Wabup Sigi Janji Tuntaskan Pencarian Dana Stimulan Korban Bencana di 100 Hari Kerja
Baca juga: Banjir Bandang Landa NTT, Ernest Prakasa: Udahan Dulu Bahas Kawinan, Ini Ada Bencana Alam
Refly berpendapat, diamnya Prabowo seolah-olah menunjukan dirinya tengah menikmati jabatan menteri dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sementara dia sendiri menikmati jabatan sebagai menteri Jokowi," katanya.
Refly juga menyebut diamnya Prabowo dikarenakan statusnya sebagai anak buah presiden, yaitu Menteri Pertahanan.
Oleh karena itu menurut Refly, sebagai anak buah Prabowo tidak boleh melampaui bosnya.
"Permasalahannya begini, dia sudah berstatus sebagai anak buah."
"Karena bos Prabowo adalah Presiden Jokowi, dan sebagai menteri ya tentu dia harus taat," katanya.
Dalam video di kanal YouTubenya, Refly Harun kembali bersuara terkait permasalahan hukum yang kini menjerat HRS.
Dia menyebut HRS tengah menghadapi ketidakadilan karena pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Refly mempertanyakan mengapa hanya HRS yang diproses hukum sementara banyak yang melakukan pelanggaran prokes.
“Sehingga yang terjadi hukuman yang tidak adil,” tutur Refly Harun.