SKB Sudah Berlaku, Nadiem: Tidak Perlu Tunggu Juli 2021 untuk Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tidak perlu untuk Juli 2021 untuk pelaksanaannya.

Dok. Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim 

TRIBUNPALU.COM - Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyatakan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tidak perlu untuk Juli 2021 untuk pelaksanaannya.

Nadiem mengimbau kepada satuan pendidikan guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi untuk segera memenuhi daftar periksa dan menawarkan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 telah berlaku.

"SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan PTM terbatas," kata Nadiem melalui keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Nadiem mengatakan satuan pendidikan yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas boleh tetap melaksanakan, walau pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi.

Baca juga: Kepala Madrasah Sulut Tangan Murid Pakai Korek Api Untuk Tes Kejujuran, Disebabkan Uang Rp 12 Ribu

"Satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walau pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah," tutur Nadiem.

Dua puluh dua persen sekolah telah melakukan PTM terbatas dan telah menunjukkan berbagai praktik baik kebijakan PTM terbatas, diantaranya adalah SD Negeri 03 Pontianak Selatan, Kalimantan Barat dan SMA Negeri 9 Bengkulu Selatan, Bengkulu.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia. 

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin. 

Baca juga: KKB Papua Sudah Tidak Murni, Tokoh Perempuan: Sarana Kepentingan Politik oleh Sejumlah Orang

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Ada 8 poin penting yang perlu dilaksanakan saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan. 

Berikut 8 poin tersebut adalah:

1. Kondisi kelas

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved