Tindakan Kekerasan Anggota Polri Tidak Boleh Lagi Ditayangkan di Media, Ini Alasannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melarang adegan kekerasan dan arogansi anggota kepolisian ditayangkan di media.

Youtube.com/KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit 

TRIBUNPALU.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melarang adegan kekerasan dan arogansi anggota kepolisian ditayangkan di media.

Larangan tersebut dimuat dalam surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tidak pidana atau kejahatan kekerasan.

Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021 dan ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.

Larangan adegan kekerasan dan arogansi anggota kepolisian ditayangkan di media diklaim untuk memperbaiki kinerja Polri di tiap-tiap daerah.

Baca juga: Guna Meminimalisir Kerumunan, BNPB Imbau Korban Banjir NTT Sewa Rumah Saudara

Baca juga: Akibat Hujan Deras, Dahan Pohon Patah dan Timpa Atap Warung Milik Warga di Tondo

Baca juga: Tak Sengaja Tabrak Motor saat Hendak Masukkan Mobil ke Garasi, Anggota TNI Tewas Ditikam

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi dilansir dari Suara.com, Selasa (6/4/2021).

Berikut 11 poin dalam surat telegram tersebut;

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis;
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
  6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;
  11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved