Puasa Ramadhan 2021

Apakah Mencabut Gigi dan Operasi Membatalkan Puasa Ramadhan 2021? Ini Kata Ustaz

mencabut gigi dan operasi minor saat berpuasa, apakah puasa nya menjadi tidak sah?

Editor: Imam Saputro
shutterstock
mencabut gigi dan operasi minor saat berpuasa, apakah puasa nya menjadi tidak sah? 

TRIBUNPALU.COM - Berpuasa ketika bulan Ramadhan menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat Muslim. 

Pantangan yang harus dilalui ketika berpuasa tidak hanya menahan lapar dan haus saja, namun banyak juga hal yang dilarang. 

Pantangan-pantangan tersebut kerap menjadi hal yang menjadi tanda tanya besar dalam menjalankan ibadah puasa. 

Salah satunya adalah hukum mencabut gigi dan operasi minor dalam berpuasa. 

Apakah mencabut gigi dan operasi membatalkan puasa?

Dilansir melalui kanal YouTube Firanda Andirja, ia menjelaskan hal terkait. 

Ustad Firanda Andirja menjelaskan bahwa mencabut gigi tidak membatalkan puasa. 

Jika ada darah yang keluar, yang terpenting adalah darah tersebut tidak tertelan. 

"InshaAllah tidak tertelan, karena ada alat untuk mengambil darah tersebut," jelasnya. 

Terkait operasi minor atau operasi kecil, ustad tersebut menjelaskan perlu diperhatikan mengenai bius. 

"Jika bius hanya sebagian maka hal tersebut tidak membatalkan puasa," terangnya. 

Namun, jika bius yang dilakukan adalah bius total. 

Maka harus diperhatikan waktu efek pembiusan tersebut terjadi. 

"Jika bius total maka lihat terlebih dahulu, apakah dari terbit fajar hingga terbenam matahari dia terbius? Maka tidak ada puasanya," jelas Firanda. 

Seseorang yang mengalami bius total dari terbit fajar hingga terbenam matahari, maka puasa yang dilakukannya tidak sah atau tidak dihitung puasa.

"Misalkan dia sebelum puasa jam 4 pagi, sudah sahur dan niat berpuasa, kemudian bangun jam 8 malam, maka tidak ada puasanya," terangnya. 

Hal berbeda terjadi jika seseorang mendapatkan bius total namun tidak dalam waktu penuh dari terbit fajar hingga matahari terbenam. 

Maka puasa tersebut tetap dihitung atau sah. 

"Misalkan sebelum di infus dia berniat berpuasa, dan puasanya sah kemudian dia bangun jam 5 menjelang berbuka, maka puasanya sah karena dia sempat menahan lapar dan dahaga karena Allah," jelas Firanda. 

Jika seseorang sempat mendapatkan sebgaian waktu, meskipun bius total, maka puasanya tetap sah. 

Jika seseorang sama sekali tidak mendapatkan waktu dari total fajar hingga terbenamnya matahari maka puasa tersebut tidak sah. 

(TribunPalu.com/DindaNalifa)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved