Sidang Habib Rizieq Shihab

Langkah Jaksa Usai Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan menolak eksepsi atau keberatan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogo

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang perdana pokok perkara Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan menolak eksepsi atau keberatan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

Berdasarkan hal tersebut, maka sidang kasus terdakwa Habib Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Rabu (14/4/2021).

Dalam sidang lanjutan nanti, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 5 saksi.

"Kami berencana menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasihat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan persidangan kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Lima saksi tersebut guna membuktikan dakwaan JPU dalam kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dan dipalsukan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Resep Sajian Sosis Enak dan Murah, Cocok Untuk Menu Sahur dan Buka Puasa Ramadhan

Baca juga: Heboh Wanita Hamil di Palembang Dihajar, Berawal dari Minta Orangtua Pacar Datang ke Rumah

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG Kamis, 8 April: Sulteng dan NTB Waspada Hujan Lebat Angin Kencang

Para saksi merupakan mereka yang sebelumnya diperiksa jadi saksi oleh penyidik Bareskrim Polri saat tahap penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan Kejaksaan.

"Saksi-saksi mana yang lebih tepat utnuk pembuktian unsur-unsur pidana. Jadi untuk saat ini kami belum mau untuk memberikan nama-nama saksi yang akan diperiksa minggu depan," ujarnya.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta JPU membeberkan nama-nama saksi yang dihadirkan agar bisa mempersiapkan diri membela kliennya dalam sidang setelah eksepsi mereka ditolak.

Pada Senin (12/4/2021) Rizieq Shihab juga bakal berhadapan dengan saksi dari pihak JPU dalam berkas perkara untuk nomor 221 dan 226 yang eksepsi atau keberatannya juga ditolak Majelis Hakim.

Perkara nomor 221 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, sementara 226 kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

JPU perkara 221 dan 226 berencana menghadirkan 10 saksi, dua di antaranya merupakan eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan eks Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

Eksepsi ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan Muhammad Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.

Dalam sidang putusan sela pada Rabu (7/4/2021), Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif, dan Suryaman menolak eksepsi Rizieq dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim menilai dakwaan JPU dalam berkas nomor 225 bahwa Rizieq Shihab diduga memalsukan hasil tes swab di RS UMMI Bogor pada November 2020 saat terpapar Covid-19 sudah sesuai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved