Puasa Ramadhan 2021

4 Golongan Orang yang Diperbolehkan Tak Melakukan Ibadah Puasa Ramadhan, Siapa Saja?

Ada sejumlah golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Bulan Ramadhan. Siapa saja?

Editor: Imam Saputro
Grafis TribunWow
Ilustrasi. Ada sejumlah golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Bulan Ramadhan. Siapa saja? 

TRIBUNPALU.COM - Bulan puasa Ramadhan 2021 telah tiba.

Diketahui, 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada hari ini, Selasa 13 April 2021.

Umat islam kini menjalankan ibadah puasa Ramadhan untuk 30 hari ke depan.

Namun, tak semua umat islam ternyata diharuskan menjalankan ibadah puasa.

Pasalnya, ada sejumlah golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Bulan Ramadhan.

Baca juga: Ibu Hamil Bolehkah Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan? Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Baca juga: Bacaan Doa Niat Sholat Dhuha Lengkap, Latin dan Artinya, Perbanyak Ibadah di Bulan Puasa Ramadan

Dikutip TribunPalu dari kanal YouTube TribunWow Official, Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi memberikan penjelasannya.

Dijelaskannya, ada empat golongan orang yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

"Yang pertama, orang yang sakit," ujar Wahid Ahmadi.

Orang yang tengah sakit, paparnya, boleh untuk tak melakukan ibadah puasa.

Namun, sakit yang dimaksud di sini adalah sakit yang memang tidak memungkinkan bagi orang tersebut untuk berpuasa.

"Di mana sakit yang membuat orang tersebut tidak memungkinkan untuk berpuasa. Kalau hanya sakit pening sedikit, atau flu sedikit, tidak boleh untuk dijadikan alasan," jelas Wahid Ahmadi.

"Sakitnya benar-benar memang membuat dia tidak bisa menjalankan ibadah puasa, baik karena saran dari dokter atau yang dia rasakan sendiri," sambungnya.

Golongan selanjutnya, adalah musafir.

Baca juga: Apakah Puasa Ramadhan akan Batal jika Kita Menonton Video yang Menampakkan Aurat?

Wahid Ahmadi menyampaikan, musafir atau orang yang bepergian jauh boleh tidak berpuasa.

"Yang kedua, musafir atau orang yang bepergian dengan jarak tertentu, sebagaimana jarak yang boleh untuk jama' dan qasar," kata Wahid Ahmadi.

Disampaikannya, meski dibolehkan, akan lebih baik jika seorang musafit yang bepergian dalam keadaan sehat walafiat untuk melaksanakan ibadah puasa.

Wahid Ahmadi mencontohkan dengan kasus seseorang bepergian dari Semarang Jawa Tengah menuju Jakarta,

"Misalnya Semarang sampai Jakarta naik pesawat, sebenarnya naik pesawat itu ringan, tidak membuat dia kesusahan," ujarnya.

"Tetapi dengan alasan karena dia musafir, itu membuat dia boleh tidak melaksanakan puasa meskipun nanti harus dibayar atau qadha," jelas Wahid Ahmadi.

Baca juga: Apakah Pasien Positif Covid-19 Wajib Menjalankan Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

Yang selanjutnya boleh tidak berpuasa adalah ibu hamil dan menyusui.

"Jika memang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk berpuasa," paparnya..

Sedangkan yang terakhir, adalah seseorang yang sedang haid atau nifas.

"Kalau itu bahkan tidak boleh berpuasa, haram berpuasa," tegas Wahid Ahmadi.

"Kalau musafir, orang sakit, orang yang hamil dan menyusui itu sifatnya dispensasi, boleh tidak puasa."

"Tapi kalau orang yang haid dan orang yang nifas itu tidak boleh berpuasa," tandasnya.

(TribunPalu.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved