Ibu Hamil Bolehkah Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan? Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Banyak kebingungan yang dirasakan masyarakat terkait berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui. Berikut ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.

Editor: Imam Saputro
theasianparent.com
ILUSTRASI - Hukum berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui menurut Ustaz Adi Hidayat 

Bagaimana Hukum Berpuasa bagi Ibu Hamil? Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

TRIBUNPALU.COM - Puasa merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan untuk seluruh umat Muslim di bulan Ramadhan.

Bagi yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan tanpa sebab, dianggap tidak sah dan harus menggantinya di lain waktu.

Beberapa golongan yang diizinkan tidak berpuasa antara lain orang tua (jompo), orang sakit, ibu hamil atau menyusui dan musafir.

Lalu bagaimanakah hukum berpuasa bagi ibu hamil atau menyusui?

Baca juga: Bacaan Doa Niat Sholat Dhuha Lengkap, Latin dan Artinya, Perbanyak Ibadah di Bulan Puasa Ramadan

Baca juga: Mimpi Basah di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustaz

Apakah Puasa Ramadhan akan Batal jika Kita Menonton Video yang Menampakkan Aurat?

Ilustrasi aplikasi puasa
Ilustrasi aplikasi puasa (Tribun Bogor)

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan secara detail hal tersebut dalam suatu kajian yang ditayangkan oleh Audio Dakwah.

Ustaz Adi mengatakan terdapat dua pendekatan kaidah fikih untuk menentukan hukum berpuasa bagi ibu hamil atau menyusui.

Yang pertama, pendekatan hakiki.

Pendekatan hakiki merupakan penyebab orang tak boleh berpuasa karena memang dirinya tidak diperbolehkan untuk berpuasa.

Dalam tayangan tersebut, UAH memberikan contoh seperti orang sakit yang penyakitnya tidak nampak dan membuatnya tidak bisa melaksanakan puasa.

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Kabupaten Morowali

Menu Sahur Hari Pertama Puasa Dijamin Enak, Tiga Resep Ini Bisa Jadi Alternatif

"Misalnya orang sakit yang penyakitnya tidak nampak," ujarnya dalam memberikan contoh.

Ia menyebut penyakit kanker, diabetes yang mengharuskan konsumsi obat secara berkala dan sejenisnya.

"Seperti kanker, diabetes yang harus infus atau treatment dalam waktu tertentu," sambungnya.

Kedua, ialah pendekatan maknawi.

Pendekatan ini disebut UAS sama seperti pendekatan hakiki.

Jadwal Penetapan Puasa Ramadhan Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah, Lengkap Lokasi Pantauan Hilal

Apakah Pasien Positif Covid-19 Wajib Menjalankan Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

Yaitu memiliki keadaan yang sama dengan orang sakit, namun mempunyai kondisi yang berbeda.

"Sebabnya sama kayak orang sakit, tapi kondisinya berbeda," sambung UAH.

Ia menyontohkan pada kasus tersebut ialah ibu hamil atau menyusui.

Mereka diperbolehkan tidak berpuasa karena dikhawatirkan akan mengganggu pertumbuhan bayi ataupun proses produksi asi untuk anaknya.

Ibu hamil membutuhkan masukan kalori dalam tubuh sekitar 2.200 hingg 2.300 kalori.

Sementara itu untuk ibu menyusui membutuhkan kurang lebih 2.200 hingga 26.00 kalori untuk memenuhi kebutuhan dirinya.

Baca juga: Ini Pentingnya Minum Air Putih Delapan Gelas per Hari saat Puasa Ramadhan, Terapkan Cara Berikut

Baca juga: Resep Mudah Menu Buka Puasa Ramadhan 2021: Crepes Cokelat Keju dan Es Melon Buah Naga

Baca juga: Resep Mudah Menu Buka Puasa Ramadhan 2021: Martabak Tuna Kari Miliki Rasa Gurih

"Paling tidak ibu hamil butuh sekitar 2200-2300 kalori dan 2.200-2.600 untuk ibu menyusui," ujar UAH.

Beberapa ibu mengklaim bahwa dirinya kuat untuk berpuasa dalam keadaan hamil atau menyusui.

Namun UAH menyampaikan, sangat disayangkan jika merasa kuat tetapi harus ada apa-apa dengan bayinya.

Dalam contoh lain, ia memaparkan jika ibu hamil atau menyusui kuat untuk berpuasa, namun banyak mengeluh saat menjalankannya.

Sehingga dengan kondisi seperti inilah, UAH menyebut boleh berbuka di sepanjang waktu puasa atau tidak berpuasa sekaligus.

UAH memamaparkan tidak ada perselisihan antar ulama dalam menangani kasus tersebut.

Para ulama sepakat memperbolehkan berbuka bagi mereka yang sedang hamil atau menyusui.

Meskipun tidak berpuasa, mereka wajib membayar puasa di lain waktu dan membayar fidyah.

"Kalau hamil boleh tidak puasa, tapi wajib qadha atau fidyah," ungkap UAH.

Kumpulan Ucapan Selamat Ramadhan 1442H, Bahasa Inggris, Cocok untuk Pesan hingga Status Sosial Media

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021

Baca juga: Rumah Terendam Banjir, Warga Balantak Selatan Sibuk Bersih-bersih Lumpur Jelang Ramadhan

Ia menjelaskan lebih detail terkait pembayaran puasa dan fidyah.

Baginya terdapat tiga kekhawatiran ibu hamil atau menyusui saat menjalankan ibadah puasa.

Pertama, khawatir pada dirinya yang ditakutkan tidak kuat berpuasa.

Orang yang mengalami hal tersebut wajib membayar puasanya di hari lain setelah bulan Ramadhan.

Kedua, khawatir terhadap dirinya dan bayinya.

Dalam hal ini mereka mengkhawatirkan keadaan dirinya ataupun bayinya, maka diwajibkan membayar puasa dan fidyah.

"Puasa untuk dirinya, fidyah untuk bayinya," tandas UAH.

Imam Abu Hanifah mengatakan agar mendahulukan mengganti puasa daripada membayar fidyah.

"Jika dirasa mampu, dikatakan Imam Abu Hnaifah untuk membayar puasa saja," pungkasnya.

(TribunPalu.com/Hakim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved