Palu Hari Ini
Wali Kota Palu Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja, Ini Jadwal ASN di Pemkot Palu Selama Ramadan
Wali Kota Palu mengeluarkan edaran penetapan jam kerja selama Ramadan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 9 Tahun 2021 tanggal 9 April 2020, terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Berdasarkan hal itu Wali Kota Palu kemudian mengeluarkan edaran penetapan jam kerja selama Ramadan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Adapun poin penting didalamnya antara lain:
1. Bagi perangkat daerah dengan 5 hari kerja
Baca juga: Tips Perkuat Imun Selama Bulan Ramadan 2021 di Masa Pandemi
Baca juga: Update Perkembangan Vaksinasi dan Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia Senin 12 April 2021
Baca juga: Tak ada Pelanggaran HAM dalam Penanganan Kasus Terorisme, Polisi Utamakan Pendekatan Humanis
Senin s/d Kamis pukul 08.00 - 15.00 WITA
Istirahat Pukul 12.00 -12.30 WITA.
Hari Jumat masuk mulai pukul 08.00 - 15.30 WITA dan istirahat pukul 11.30 - 12.30 WITA.
2. Bagi perangkat daerah dengan 6 hari kerja
Senin s/d Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 - 14.00 WITA
Istirahat Pukul 12.00 -12.30 WITA.
Hari Jumat masuk mulai pukul 08.00 - 14.30 WITA dan istirahat pukul 11.30-12.30 WITA.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan, dalam bulan Ramadan jumlah jam kerja efektif bagi ASN minimal 32,5 jam alias tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit per minggunya.
"Itu berlaku untuk perangkat daerah masuk 5 hari maupun 6 hari kerja," ungkap Wali Kota Palu Hadianto Rasyid Selasa (13/4/2021).
Hadiantomenyebutkan, dengan adanya kebijakan dari edaran ini bukan menjadi alasan ASN bermalas-malasan dan terlambat masuk kantor.
Baca juga: Pasar Ramadan di Luwuk Mulai Ramai Dikunjungi Warga, Tersedia Berbagai Macam Pakaian Muslim
Baca juga: Salat Tarawih Pertama, Masjid Al-Munawwarah di Palu Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: IKA Untad Jabodetabek: Dengan Berbagai Disiplin Ilmu Kami Siap Jawab Tantangan Pembangunan Sulteng
Baca juga: Penyebaran Virus Corona Awal Ramadan di Sulteng, Poso dan Banggai Masih Zona Merah
"Ini ada kebijakan selama Ramadan, saya harap tidak ada lambat ke kantor dan pelayanan kepada masyarakat berjalan seperti sedia kala," ujar Hadianto.
Sebelumnya surat edaran dari Wali Kota Palu itu ditujukan kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palu. (*)