Gembong Kampung Narkoba Jadi Tersangka, Bandar Besar Kontrol Pasokan Dari Penjara Pakai Kode Kristal
Dua warga kampung narkoba, Agus dan Hijiriah (istri Ateng) ditetapkan sebagai tersangka dalam pengangkapan 65 orang di kawasan Tangga Buntung
TRIBUNPALU.COM - Dua warga Kampung Narkoba, Agus dan Hijiriah (istri Ateng) ditetapkan sebagai tersangka dalam pengangkapan 65 orang di kawasan Tangga Buntung, Kecamatan Ilir Barat II Palembang oleh Penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang.
Dikutip dari Tribunsumsel, Kasat narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi membenarkan hal tersebut.
"Menurut pengakuan Hijiriah bahwa usaha narkoba tersebut merupakan usaha bersama suaminya Ateng (DPO), bisa dibilang sebagai harta gono gini" ujarnya Rabu (14/4/2021).
Ia menjelaskan, Agus ditetapkan sebagai tersangka lantaran ditemukan dua paket shabu ada padanya.
"Hijiriah juga ditetapkan sebagai tersangka karena kita menemukan barang bukti shabu seberat 1,5 kg di rumahnya. Sedangkan suaminya Ateng (DPO)," katanya.
Baca juga: Polisi Pastikan Bandara Aminggaru, Papua Telah Dikuasai Usai Pembakaran Helikopter oleh KKB
Baca juga: Dapatkan Sembako Harga Terjangkau di Pasar Murah Lapangan Vatulemo Palu, Dibuka Selama 3 Hari
Lanjut AKBP Andi mengungkapkan, Agus sudah ditahan di rutan Polrestabes Palembang.
"Hijiriah sudah kita tahan di rutan Polda Sumsel," ungkpanya.
Lanjut AKBP Andi menjelaskan, ada delapan anak-anak di bawah umur yang usianya di bawah 18 tahun yang ikut di bawa ke Polrestabes Palembang pada saat dilakukan pengerbekan di kawasan Tangga Buntung Palembang.
"Tujuh orang sudah kita asesmen ke BNN lantaran positif narkoba, sedangkan satu orang anak berusia 13 tahun kita pulangkan ke keluarga," jelasnya.
Ia menuturkan sebagian masih ada dalam pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Narkoba AKBP Andi Supriadi mengatakan ke 65 orang yang diamankan akan diperiksa selama 3x24 jam.
"Ada beberapa yang terbukti menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. Selanjutnya kita akan berkordinasi dengan BNNP untuk memperoses para pelaku," ujarnya Senin (12/4/2021).
Lanjut AKBP Andi mengakatan, para pelaku masih di tahan selama 3x24 jam di Polrestabes Palembang.
"Kita masih mendalami apa saja peran pelaku, apakah mereka pemilik sajam dan lain-lain," katanya.