Banggai Hari Ini

KUPP Luwuk Imbau Jasa Pelayaran Waspadai Dampak Siklon Tropis

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk mengimbau penyedia jasa angkutan laut meningkatkan kewaspadaan cuaca buruk.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM
Suasana kapal terparkir di dermaga Pelabuhan Rakyat Luwuk 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI — Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk mengimbau penyedia jasa angkutan laut meningkatkan kewaspadaan cuaca buruk akibat dampak sikoon tropis surigae.

Pesan itu ditujukan kepada pemilik armada transportasi laut, pengguna jasa transportasi laut, dan persuahaan pelayaran nasional/pelayaran rakyat dan keagenan kapal.

Itu disampaikan melalui Surat Edaran nomor: UM/006/4/45/UPP.LWK/2021 tanggal 15 April 2021.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Luwuk, Suleman Langge itu, seluruh pemilik jasa dan pengguna jasa transportasi laut agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, sesuai informasi yang diterima dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang potensi cuaca ekstrim akibat bibit siklon tropis tanggal 14 sampai 21 April 2021.

Kedua, imbauan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berkaitan dengan peningkatan kewaspadaan akibat potensi bibit siklon tropis guna meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi.

Baca juga: Polda Sulteng Kerahkan 723 Personel Amankan PSU di Morowali Utara

Baca juga: Tidak Lengkapi Surat Motor, 50 Pengendara di Palu Terjaring Razia

Baca juga: Raja Salman Hadiahkan 15 Ton Kurma Istimewa & 30.000 Al Quran untuk Umat Islam di Indonesia

Ketiga, Kantor Unit Penyelanggara Pelabuhan Kelas II Luwuk akan menunda penertiban Surat Persetujuan Berlayar (SPB) jika kondisi cuaca memburuk.

Keempat, nahkoda kapal wajib memastikan bahwa kapal dalam kondisi laik berlayar. 

Kelima, nahkoda kapal wajib membawa kapal berlindung di lokasi aman dan terdekat apabila terjadi cuaca buruk dalam berlayar.

Keenam, nahkoda kapal penyebarangan ferry wajib memastikan bahwa muatan kendaraan dalam dilasing dengan baik dan benar.

Ketujuh, nahkoda atau operator kapal wajib menunda keberangkatan kapal apabila cuaca buruk.

Sementara itu, Kepala BMKG Luwuk Ali Mustofa menjelaskan, dampak siklon tropis dirasakan di wilayah Sulawesi Tengah

Itu diidentifikasi melalui cuarah hujan tinggi disertai petir yang terjadi tiga hari terakhir.

“Padahal bulan April ini musim panas. Tetapi faktanya curah hujan cukup tinggi, maka diidentifikasi ada dampak dari siklon tropis surigae,” jelasnya kepada TribunPalu.com, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Motor Pembeli Takjil Diparkir di Bahu Jalan, Lalulintas di Jl Balai Kota Macet

Baca juga: Pelaku UKM Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Ini Syarat dan Penjelasan Dinas UMKM dan Koperasi Sulteng

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved