Puasa Ramadhan 2021
Apakah Tes Swab dan Rapid di Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menghalalkan proses vaksinasi yang dilakukan di siang hari saat bulan Ramadhan. Lalu bagaimana dengan hukum swab?
Namun berdasarkan penjelasan hadis lain, Ibnu Taimiyyah R.A berkata:
“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. … Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 266)
Baca juga: Tidak Sahur dan Lupa Baca Niat Puasa Bulan Ramadhan, Apakah Puasanya Sah? Ini Kata Ustaz
Baca juga: Berbohong di Bulan Puasa Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustaz
Baca juga: Apakah Berbohong di Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Ustaz
Dari penjelasan tersebut diperbolehkan, namun dilarang berlebihan.
"Ulama sepakat boleh tapi jangan berlebihan," ujarnya saat menjelaskan.
Jika berlebihan, maka akan dikhawatirkan tertinggal di dalam rongga mulut atau hidung, kemudian bisa tertelan.
Sama halnya dengan melakukan swab tes yang tidak boleh meninggalkan suatu materi di dalam rongga hidung.
Baca juga: Bacaan Sholawat Nariyah dan Sholawat Tibbil Qulub, Sholawat Nabi Penambah Pahala Puasa Ramadhan
Baca juga: Baru Mandi Junub atau Mandi Besar setelah Imsak, Apa Boleh Tetap Berpuasa Ramadhan?
"Swab tetep diperbolehkan karna tidak meninggalkan (materi) di sana (rongga hidung), justru malah mengambilnya kembali," sambungnya.
Sementara itu untuk hukum melakukan rapid test saat berpuasa Ramadhan juga tidak membatalkan.
"Kalau rapid tes juga diperbolehkan," kata Ustaz Tajul.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan tidak lebih dari pengambilan sampel darah saja.
"Kita semua tahu kalau rapid hanya mengambil smaple darah saja, tidak lebih," pungkasnya.
(TribunPalu.com/Hakim)