Puasa Ramadhan 2021

Apakah Tes Swab dan Rapid di Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menghalalkan proses vaksinasi yang dilakukan di siang hari saat bulan Ramadhan. Lalu bagaimana dengan hukum swab?

thejournalofmhealth.com
ILUSTRASI - Hukum melakukan tes swab dan rapid saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 

TRIBUNPALU.COM - Swab dan Rapid tes merupakan salah satu langkah pemerintah untuk meminimalisir penularan Covid-19 di Indonesia.

Namun beberapa masyarakat justru masih mempertanyakan terkait kehalalan swab dan rapid test.

Di lain hal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menghalalkan proses vaksinasi yang dilakukan di siang hari saat bulan Ramadhan.

Jika vaksinasi diperbolehkan saat menjalankan puasa, bagaimana dengan hukum melakukan swab dan rapid test?

Baca juga: Bacaan Doa Buka Puasa dan Niat Puasa Ramadhan Lengkap, Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Baca juga: Ketahui Hal ini Sebelum Kamu Berolahraga Usai Sahur di Bulan Ramadhan

Baca juga: Apakah Puasa Batal jika Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Ustaz

ILUSTRASI - Petugasmedis sedang melakukan swab test kepada warga
ILUSTRASI - Petugasmedis sedang melakukan swab test kepada warga (Sky News)

Menganggapi hal tersebut, salah satu mubaligh fikih, Ustaz Tajul Muluk angkat bicara dalam program Tanya Ustaz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com.

Saat ditanya oleh pemandu acara, Firda Ananda terkait pertanyaan kehalalan swab dan rapid test saat berpuasa Ramadhan, Ustaz Tajul menjawabnya dengan beberapa sudut pandang.

Baginya swab test tidak membatalkan puasa jika hanya memasukkan alatnya saja ke pangkal hidung.

Namun akan membatalkan jika meninggalkan sesuatu didalamnya.

Baca juga: Hukum Berpacaran di Tengah Bulan Suci Ramadhan, Apa Membatalkan Puasa?

Baca juga: Jalani Ramadhan Pertama Tanpa Syekh Ali Jaber, Istri: Suaranya Mengelilingi Benakku

Baca juga: Bolehkah Mandi di Siang Hari saat Sedang Berpuasa di Bulan Ramadhan ? Ini Penjelasan Ustaz

"Kalau yang kita ketahui itu kan memasukkan alat ke dalam hidung, dan mengambil lendirnya.

Nah seperti itu tidak membatalkan puasa.

Karena tidak meninggalkan appaun didalamnya," ujarnya saat menjawab pertanyaan tersebut.

Ustaz Tajul mengatakan jika hal ini bisa disamakan dengan orang yang sedang berkumur saat berpuasa, dan memasukkan air ke dalam hidung.

Baca juga: Bagaimana agar Puasa Ramadhan Dapat Diterima oleh Allah SWT? Perhatikan 5 Hal Berikut

Baca juga: Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan serta Penjelasan Lengkapnya, Muntah hingga soal Niat

Baca juga: 5 Hal yang Harus Dihindari saat Memasak Bayam untuk Berbuka Puasa Ramadhan

Ilustrasi - Personel Polsel Ampana Tete melakukan rapid test, Senin (1/3/2021).
Ilustrasi - Personel Polsel Ampana Tete melakukan rapid test, Senin (1/3/2021). (Handover)

Rasulullah SAW bersabda:

“Bersungguh sungguhlah dalam beris¬tinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dari Laqith bin Shobroh)

Menurut hadis diatas, berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung saat berpuasa tidak diperbolehkan.

Namun berdasarkan penjelasan hadis lain, Ibnu Taimiyyah R.A berkata:

“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. … Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 266)

Baca juga: Tidak Sahur dan Lupa Baca Niat Puasa Bulan Ramadhan, Apakah Puasanya Sah? Ini Kata Ustaz

Baca juga: Berbohong di Bulan Puasa Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustaz

Baca juga: Apakah Berbohong di Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Ustaz

Dari penjelasan tersebut diperbolehkan, namun dilarang berlebihan.

"Ulama sepakat boleh tapi jangan berlebihan," ujarnya saat menjelaskan.

Jika berlebihan, maka akan dikhawatirkan tertinggal di dalam rongga mulut atau hidung, kemudian bisa tertelan.

Sama halnya dengan melakukan swab tes yang tidak boleh meninggalkan suatu materi di dalam rongga hidung.

Baca juga: Bacaan Sholawat Nariyah dan Sholawat Tibbil Qulub, Sholawat Nabi Penambah Pahala Puasa Ramadhan

Baca juga: Baru Mandi Junub atau Mandi Besar setelah Imsak, Apa Boleh Tetap Berpuasa Ramadhan?

"Swab tetep diperbolehkan karna tidak meninggalkan (materi) di sana (rongga hidung), justru malah mengambilnya kembali," sambungnya.

Sementara itu untuk hukum melakukan rapid test saat berpuasa Ramadhan juga tidak membatalkan.

"Kalau rapid tes juga diperbolehkan," kata Ustaz Tajul.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan tidak lebih dari pengambilan sampel darah saja.

"Kita semua tahu kalau rapid hanya mengambil smaple darah saja, tidak lebih," pungkasnya.

(TribunPalu.com/Hakim)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved