Palu Hari Ini
Dinas Menyapa Warga, Disdukcapil Palu Sosialisasi Kinerja Pelayanan Publik
Disdukcapil melakukan sosialisasi terkait peningkatan kinerja pelayanan publik, dalam program Dinas Menyapa Warga.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan sosialisasi terkait peningkatan kinerja pelayanan publik, dalam program Dinas Menyapa Warga.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring via Zoom, yang diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan dan kelurahan dilingkungan Pemerintah Kota Palu, Jumat (16/4/2021).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Rosida Thalib mengatakankan, sesuai visi misi Pemerintah Kota Palu, Disdukcapil mengambil peran dalam misi keempat.
"Kami masuk dalam misi 4 Kota Palu ialah menciptakan pemerintahan profesional dan selalu hadir melayani," kata Rosida Thalib, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Pemeriksaan Ketat di Pelabuhan Balut Antisipasi Penyebaran Covid-19
Baca juga: Perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang Jadi Korban Penganiayaan, Ditampar dan Dijambak
Baca juga: 10 Warga di Banggai Kepulauan Miliki Airsoft Gun Tanpa Surat Izin, Polisi Sita Barang Bukti
Hingga saat ini, layanan Disdukcapil adalah penerbitan dokumen kependudukan dan data kependudukan serta surat keterangan kependudukan lainnya.
"Kalau penerbitan dokumen kependudukan ada sembilan yah, untuk data kependudukan ada dua item serta kami juga ada membuka layanan pembuatan surat keterangan (suket) dengan 14 item," jelasnya.
Produk layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagian penerbitan dokumen kependudukan seperti:
1. Biodata Penduduk
2. Kartu keluarga
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Kartu Identitas Anak (KIA)
5. Akta Kelahiran
6. Akta Kematian
7. Akta Perkawinan
8. Akta Perceraian
9. Akta pengakua/pengesahan anak
Sementara Pembuatan Surat Keterangan Kependudukan misal:
1. Surat Keterangan (SUKET) Perubahan Nama
2. Suket Peristiwa penting lainnya
3. Suket Pembatalan Akta
4. Suket Pindah datang
5. Suket Pindah keluar negeri
6. Suket tempat tinggal
7. Suket kelahiran
8. Suket Lahir mati
9. Suket pembatalan perkawinan
10. Suket pembatalan perceraian
11. Suket pengangkatan anak
12. Suket pelepasan kewarganegaraan indonesia
13. Suket pengganti tanda identitas.
Pelayanan administrasi kependudukan, tak hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil Kota Palu, melainkan bisa disetiap kantor kecamatan dan kelurahan di Kota Palu.
"Kalau pelayanan sudah bisa dilakukan di kelurahan masing-masing, jadi itu inovasinya Kelurahan Sadar Administrasi Kependudukan (Adminduk) berinovasi Gratis dan praktis (KASIKU BERGERAK)," tuturnya.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan, program Dinas Menyapa Warga merupakan upaya untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Baca juga: Cuaca Buruk Sebabkan Stok Langka, Harga Ikan Katombo di Pasar Tradisional Palu Naik 2 Kali Lipat
Baca juga: Karang Taruna Kelurahan Baru Gelar Lomba Anak Islami Kota Palu
"Jadi program ini adalah salah satu bentuk transparansinya kinerja Pemerintah kota Palu melalui OPD-OPD kepada masyarakat," jelasnya, Jumat (16/4/2021).
Ia menyebutkan, program Dinas Menyapa Warga akan terus dievaluasi terkait keefektifannya.
Sebelumnya dihimpun TribunPalu.com, pelaksanaan Dinas Menyapa Warga ini dimulai dari 16 April -10 Mei 2021 mendatang.
Sebanyak 34 dinas dilingkup Pemerintah Kota Palu telah terjadwalkan untuk menyapa warga. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/e-ktp.jpg)