Refly Harun Sebut Ahok Tak akan Bisa Jadi Menteri, Ini yang Jadi Alasannya: Tak Perlu Disebut Terus
Pernyataan Refly Harun ternyata memiliki alasan khusus, di mana masa lalu Ahok yang membuatnya tak mungkin jadi menteri.
TRIBUNPALU.COM - Nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok disebut-sebut sebagai kandidat kuat untuk mengisi jabatan menteri, menyusul kabar dibentuknya pos Kementerian Investasi.
Menanggapi kabar tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun memberikan pendapat berbeda.
Refly Harun bahkan menilai bahwa Ahok tidak akan pernah bisa menjadi menteri.
Pernyataan Refly Harun ternyata memiliki alasan khusus, di mana masa lalu Ahok yang membuatnya tak mungkin jadi menteri.

Baca juga: Nama-nama Disebut-sebut Jadi Menteri Baru Jokowi: Tokoh Muhammadiyah,Pejabat Lama hingga 2 Kader PAN
Baca juga: 6 Menteri Dinilai Aman di Tengah Isu Reshuffle, Ada Nama Sandiaga Uno
Penjelasan itu disampaikan oleh Refly dalam kanal YouTube miliknya @Refly Harun, Jumat (16/4/2021).
Refly menegaskan bahwa reshuffle kabinet adalah hak prerogatif dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Ia kemudian menyoroti soal aturan memilih menteri yang diatur dalam Undang-Undang Kementerian Negara.
Merujuk pada aturan itu, Refly menjelaskan alasan Ahok tidak mungkin bisa diangkat menjadi menteri.
"Mengenai Ahok, selama Undang-Undang Kementerian negara tidak diubah, maka selamanya itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri," kata dia.
"Spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu lagi disebut-sebutkan terus-menerus."
Refly memaparkan soal sejumlah syarat menjadi menteri yang terkandung dalam Pasal 22 Undang-Undang Kementerian Negara UU No 39 tahun 2008.
Berikut sejumlah syarat menjadi menteri di Indonesia:
A. Warga Negara Indonesia
B. Bertakwa kepada Tuhan yang maha esa
C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan