Anggota DPR: Pemda Harus Minta Ketua RT dan RW Pantau Pemudik di Wilayahnya

Anggota DPR RI Komisi IX, Darul Siska meminta Pemda untuk bertindak tegas atas SE Satgas Covid-19 terkait larangan mudik.

covid19.go.id
ILUSTRASI - Doni Monardo, Satgas Penanganan Covid-19 Beri Penjelasan Larangan Mudik Lebaran 2021 

Lebih lanjut Rahmad mencontohkan negara India yang disebut-sebut berhasil dalam menangani Covid-19 beberapa waktu lalu, namun sekarang justru menjadi kebalikannya.

Hal ini dikarenakan masyarakat India merasa bebas dan mengadakan berbagai hajatan besar.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Bandara Luwuk Banggai Belum Terima Edaran Resmi Menteri Perhubungan

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Agen Perjalanan di Kota Palu Merasa Dirugikan

Bagi Rahmad, kasus baru di India harus bisa dijadikan pelajaran oleh masyarakat Indonesia.

"Kita masih jauh dari kata mengendalikan Covid-19. Kalau lengah, implikasinya akan berisiko terhadap kita. Libur panjang beberapa waktu lalu selalu berkontribusi meningkatkan sangat signifikan paparan Covid-19," ujarnya.

Rahmad juga memberi apresiasi atas tindakan pemerintah yang memangkas cuti bersama saat Lebaran tiba.

Namun tindakan pemerintah tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh kemauan masyarakat.

"Kita butuh kerja sama yang kuat,"kata dia.

Rahmad mengimbau masyarakat Indonesia tetap diperbolehkan merayakan Idul Fitri, namun berada di rumah masing-masing.

"Selamatkan diri kita masing-masing, selamatkan saudara kita, orang tua kita, teman kita dari Covid-19," pungkasnya.

Baca juga: Sebut Aturan Larangan Mudik Belum Berlaku, Sejumlah Masyarakat Pilih Pulang Kampung di Awal Ramadhan

Baca juga: Travel Gelap dan Truk Dilarang Bawa Pemudik,Polda Metro Jaya: Sekali Lagi, Jangan Main-main

Travel Gelap Pengangkut Pemudik Akan Dikenai Sanksi

Direktur Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan menindak tegas masyarakat yang nekat mudik tahun ini.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan larangan mudik lebaran 2021.

Polda Metro Jaya bahkan siap meminta kendaraan yang nekat mudik tahun ini untuk putar balik.

"Sanksinya akan kita putar balikkan," ujar Sambodo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Sanksi khusus juga akan diberlakukan bagi travel gelap yang kedapatan mengangkut pemudik.

Baca juga: Mainaka Positif Covid-19, Nia Ramadhani Rela Temani sang Putra Isolasi Mandiri: Dia Mau Sama Aku

Baca juga: Serba-serbi Es Buto Ijo, Minuman Segar Cocok untuk Buka Puasa Ramadhan: Sejarah hingga Cara Membuat

Tak hanya travel gelap, sanksi ini juga akan diberikan bagi kendaraan barang yang didapati penumpang mudik di dalamnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved