Anggota DPR: Pemda Harus Minta Ketua RT dan RW Pantau Pemudik di Wilayahnya
Anggota DPR RI Komisi IX, Darul Siska meminta Pemda untuk bertindak tegas atas SE Satgas Covid-19 terkait larangan mudik.
"Kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin. Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya," jelas dia.
Sambodo menambahkan untuk pasal-pasal tersebut akan ditindaklanjuti, namun jika mengangkut pemudik hanya akan diminta putar balik.
Sementara itu bagi warga yang mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 tetap diperbolehkan.
Kendati demikian, harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku.
"Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," kata Sambodo.

Baca juga: Bacaan Doa Buka Puasa dan Niat Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Baca juga: Resep Mudah Menu Buka Puasa Ramadhan 2021: Roti Kukus Kacang Coklat dan Ice Red Sparkling
Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
Untuk kendaraan dinas, kendaraan yang mengangkut orang meninggal dan orang sakit atau ibu hamil juga tetap diizinkan beroperasi.
"Semua (kendaraan), karena kan aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu kan perjalanan dinas, kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan," tutupnya dalam wawancara tersebut.
Jumlah Kereta Api Akan Dikurangi Kemenhub Guna Antisipasi Pemudik
Melalui konferensi pers yang digelar secara virtual, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mengurangi jumlah kereta api yang beroperasi jelang Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan hanya kereta api saja yang dikendalikan pengopersiannya.
Sementara itu untuk transportasi jalur darat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas.
"Untuk pengendalian transportasi darat, kami akan berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas untuk melakukan penjagaan pada simpul-simpul transportasi," ucap Budi dalam konferensi pers tersebut, Rabu (7/4/2021).
(TribunPalu.com/Hakim)