Pendaftaran CPNS 2021 Dimulai Mei, Pelamar Usia 40 Tahun Boleh Mendaftar, Cek Formasinya Disini
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 akan dimulai pada bulan Mei hingga Juni, berikut ini Formasi CPNS 2021.
TRIBUNPALU.COM - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 akan dimulai pada bulan Mei hingga Juni, berikut ini Formasi CPNS 2021.
Untuk pelamar yang sudah berusia 40 tahun tetap diperbolehkan mendaftar sebagai CPNS.
"Pada intinya seleksi dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan tempat-tempat tes tambahan baik itu yang dibiayai BKN maupun dibiayai mandiri oleh instansi," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dikutip Minggu (18/4/2021).
Baca juga: Pemerintah Bolehkan Pekerja Mudik Hari Raya Idulfitri dengan Kondisi Tertentu, Ini Syaratnya
Baca juga: Tanggapi Larangan Mudik, Teuku Wisnu Adakan Lomba Malang Strudel Video Competition
Berdasarkan persyaratan umum, usia maksimal untuk mendaftar CPNS 2021 memang hanya sampai 35 tahun.
Meski begitu, pelamar yang berusia 40 tahun ternyata masih bisa mendaftar untuk beberapa formasi tertentu.
Formasi CPNS untuk pelamar berusia 40 tahun yakni dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
Selain itu, ada juga posisi untuk CPNS dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dengan syarat harus berlatar pendidikan strata 3 (SIII) atau bergelar doktor.
Adapun syarat lainnya meliputi:
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI. Dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
- Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.