Tanggapi Larangan Mudik, Teuku Wisnu Adakan Lomba Malang Strudel Video Competition

Teuku Wisnu mengadakan lomba videografi bertemakan Kota Malang untuk mengobati rasa ingin mudik.

Instagram
ILUSTRASI - Teuku Wisnu antisipasi warga untuk tidak mudik dengan cara mengikuti lomba videografi 

Sehinggan pihaknya berharap tidak ada pemudik yang melanggar menggunakan truk atau travel gelap.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan pihaknya akan menindak kendaraan yang mengangkut pemudik pada 6-17 Mei mendatang.

Langkah penindakan diakuinya akan berbeda-beda, tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam aturan tersebut.

"Sanksinya akan kami putarbalik, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin," katanya.

Ia mengatakan jika terdapat pelanggaran seperti travel gelap dan truk yang digunakan untuk mengangkut orang, maka akan ditindak lebih tegas.

"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kami tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kami putar balik," tandasnya.

Baca juga: Larangan Mudik, Polisi akan Surati Agen Perjalanan Di Luwuk Banggai

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 6 - 17 Mei 2021, Bolehkah Mudik Sebelum 6 Mei 2021? Ini Kata Polisi

Sambodo menambahkan untuk pasal-pasal tersebut akan ditindaklanjuti, namun jika mengangkut pemudik hanya akan diminta putar balik.

Sementara itu bagi warga yang mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 tetap diperbolehkan.

Kendati demikian, harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku.

"Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," kata Sambodo.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

Untuk kendaraan dinas, kendaraan yang mengangkut orang meninggal dan orang sakit atau ibu hamil juga tetap diizinkan beroperasi.

"Semua (kendaraan), karena kan aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu kan perjalanan dinas, kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan," tutupnya dalam wawancara tersebut.

Jumlah Kereta Api Akan Dikurangi Kemenhub Guna Antisipasi Pemudik

Melalui konferensi pers yang digelar secara virtual, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mengurangi jumlah kereta api yang beroperasi jelang Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved