Tanggapi Larangan Mudik, Teuku Wisnu Adakan Lomba Malang Strudel Video Competition

Teuku Wisnu mengadakan lomba videografi bertemakan Kota Malang untuk mengobati rasa ingin mudik.

Instagram
ILUSTRASI - Teuku Wisnu antisipasi warga untuk tidak mudik dengan cara mengikuti lomba videografi 

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan hanya kereta api saja yang dikendalikan pengopersiannya.

Sementara itu untuk transportasi jalur darat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas.

"Untuk pengendalian transportasi darat, kami akan berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas untuk melakukan penjagaan pada simpul-simpul transportasi," ucap Budi dalam konferensi pers tersebut, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Tindak Tegas Masyarakat yang Nekat Mudik ke Lampung 12 April-31 Mei, Polisi: Kendaraan Kita Sita

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Bandara Luwuk Banggai Belum Terima Edaran Resmi Menteri Perhubungan

ILUSTRASI - Pengurangan kereta saat lebaran
ILUSTRASI - Pengurangan kereta saat lebaran (Tribunnews/JEPRIMA)

Kemudian untuk transportasi jalur laut, pihaknya akan mengurangi fasilitas, terutama bagi yang dikecualikan dalam kebijakan Mudik Lebaran tahun ini.

"Sesuai dengan arahan pemerintah, kita tentunya tegas melarang mudik dan kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik dan tinggal di rumah saja," sambungnya.

Kemenhub akan menerbitkan aturan teknis lebih detail terkait Mudik Lebaran 2021.

Ia membenarkan jika aturan yang dibuat oleh Pemerintah ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Keputusan tersebut berdasarkan Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Larangan Mudik Mulai 6-17 Mei 2021, Berikut Isi Lengkap Surat Edarannya

Hal itu disampaikannya kepada awak media melalui konferensi pers yang diadakan secara virtual, Jumat (26/3/2021).

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir.

Walaupun tidak diizinkan untuk mudik, pemerintah tetap memberikan cuti Idul Fitri selama satu hari.

Namun, masyarakat tetap dilarang untuk pulang ke kampung halaman masing-masing.

"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.

Keputusan ini diambil karena masih tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia.

(TribunPalu.com/Hakim)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved