Ternyata Pascakerumunan 3000 Orang Langgar Prokes di Sidang Rizieq Shihab, Ada 20 Reaktif Covid-19
Setelah terjadi kerumunan 3.000 orang di persidangan Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan, ada 20 orang diantaranya reaktif COVID-19.
TRIBUNPALU.COM - Setelah terjadi kerumunan 3.000 orang di persidangan Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan, ada 20 orang diantaranya reaktif COVID-19.
Sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Ada empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.
Kemudian, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Camat Megamendung Endi Rizmawan, serta Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Megamendung Iwan Relawan.
Dalam sidang kemarin, saksi-saksi lebih banyak memberikan kesaksian soal kerumunan yang terjadi di Megamendung ketika
Seperti diketahui, Rizieq Shihab hadir dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020.
Acara tersebut menimbulkan kerumunan. Kerumunan yang ditimbulkan para simpasitan Rizieq di Megamendung dinilai telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bogor.
Kegiatan itu, yang memicu kerumunan, dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran COVID-19.
Baca juga: Belum Selesai Kasus Penganiayaan Perawat RS Siloam, JT Kembali Dilaporkan Karena Hal Ini
Baca juga: Sosok Paniel Kagoya, Habiskan Uang Hingga Miliaran Rupiah Untuk Beli Persediaan Sejata KKB
Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan:
1. Massa 3.000 Orang, Protokol Kesehatan Dilanggar
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengungkapkan, ada sekitar 3.000 orang yang hadir menyambut Rizieq di Megamendung saat itu.
Ia mengatakan, Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor telah berupaya mengantisipasi kerumunan dengan memasang spanduk berisi imbauan untuk menerapkan protokol tetapi tidak berhasil.
"Jadi kerumunan itu bermula dari Simpang Gadog, terus naik ke atas, sampai ke lokasi Pondok Pesantren Alam Agrokultural. Saya kebetulan tidak di lokasi, tapi dari hasil laporan yang hadir cukup banyak. Kurang lebih 3.000 an di lapangan. Mereka berkerumun," ujar Agus.
Agus menuturkan, jumlah orang yang hadir dalam acara itu melebihi aturan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor yakni maksimal 150 orang.
Selain itu, acara tersebut juga berjalan lebih dari 3 jam, tidak sesuai dengan aturan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor yaitu maksimal 3 jam.