Ungkap Data Lonjakan Covid-19, Dokter Reisa Nilai Keputusan Larangan Mudik Tepat
Dokter Reisa menganggap jika larangan mudik yang dibuat oleh pemerintah merupakan langkah tepat.
Dari keterangannya pada Selasa, 13 April 2021, pihaknya tidak main-main dengan peraturan tersebut.
Baca juga: Mobil Pajero Sport Tabrak Truk dan 6 Motor, Dikemudikan Perangkat Desa yang Mengantuk
Mengacu peraturan tahun lalu, pemberlakuan larangan mudik juga diberikan kepada seluruh masyarakat.
"Sosialisasi kami mengacu pada tahun lalu, truk sama travel gelap. Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan main-main (menyelundupkan pemudik). Kami akan menindak tegas, kemana pun, lobang-lobang tikus yang coba dimasuki akan kami tindak tegas," ujar Yusri dalam keterangannya.
Ia menegaskan, masyarakat harus memahami kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Sehinggan pihaknya berharap tidak ada pemudik yang melanggar menggunakan truk atau travel gelap.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan pihaknya akan menindak kendaraan yang mengangkut pemudik pada 6-17 Mei mendatang.
Langkah penindakan diakuinya akan berbeda-beda, tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam aturan tersebut.
"Sanksinya akan kami putarbalik, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin," katanya.

Baca juga: Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19 Soal Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Anggota DPR: Pemda Harus Minta Ketua RT dan RW Pantau Pemudik di Wilayahnya
Ia mengatakan jika terdapat pelanggaran seperti travel gelap dan truk yang digunakan untuk mengangkut orang, maka akan ditindak lebih tegas.
"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kami tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kami putar balik," tandasnya.
Sambodo menambahkan untuk pasal-pasal tersebut akan ditindaklanjuti, namun jika mengangkut pemudik hanya akan diminta putar balik.
Sementara itu bagi warga yang mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 tetap diperbolehkan.
Kendati demikian, harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku.
"Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," kata Sambodo.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.