Warga Nekat Mudik Wajib Miliki Dokumen Administratif, Mendagri: Yang Langgar Kena Sanksi
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian meminta agar Pemda menindak tegas pelanggar aturan mudik lebaran 2021.
"Akan ada check point untuk memeriksa hal tersebut. Kalau tidak lengkap, diminta putar balik," ujarnya dikutip TribunPalu dari laman Kompas.com.
Dokumen tersebut dipersiapkan oleh jajaran Pemda hingga pemerintah desa.
Bagi para pemudik yang ingin mendapatkan dokumen tersebut, maka bisa mendatangi kantor kelurahan setempat.
Syafrizal menjelaskan, mereka harus membawa e-KTP dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter.
Apabila persyaratan tersebut terpenuhi, maka Kepala Desa (Kades) akan memberikan dokumen administratif yang digunakan selama perjalanan mudik.
Data Lonjakan Covid-19 saat Libur Panjang
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro menganggap pelarangan mudik kali ini sudah tepat.
Ia mengingatkan terdapat 4 kali lonjakan masyarakat positif Covid-19 saat libur panjang.
Saat libur panjang, mobilitas masyarakat dibenarkannya meningkat tajam.
Bahkan peningkatan kasus Covid-19 di tahun lalu mencapai 90 persen.
Kemudian untuk kasus meninggal akibat Covid-19 juga meningkat menjadi 65 persen.
Pada libur panjang 20 hingga 23 Agustus 2020, kasus meningkat 119 persen dan meninggal mencapai 57 persen.
Baca juga: Mudik lebih Awal: 90 Penumpang KM Labobar asal Indonesia Timur Tiba di Pelabuhan Pantoloan Palu
Baca juga: Tanggapi Larangan Mudik, Teuku Wisnu Adakan Lomba Malang Strudel Video Competition
Libur panjang lain yakni 28 Oktober hingga 1 November tahun lalu juga memiliki peningkatan kasus positif sebanyak 95 persen dan 75 persen untuk kasus meninggal mingguan.
Jumlah kasus terbanyak juga dialami akibat libur di akhir tahun 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021
Lonjakan kasus luar mencapai 78%, dan angka kematian 46%.