Warga Nekat Mudik Wajib Miliki Dokumen Administratif, Mendagri: Yang Langgar Kena Sanksi

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian meminta agar Pemda menindak tegas pelanggar aturan mudik lebaran 2021.

WARTAKOTA/NURISCHSAN
Para pemudik memadati Terminal AKAP Kali Deres, Jakarta Barat sebelum pelarangan mudik diberlakukan pemerintah pada 6 hingga 17 Mei mendatang. 

"Bisa dilihat polanya, kita diberikan pelajaran yang pahit. Kita harus berhati-hati apalagi prihatin banyak dirawat dan dikarantina. Oleh sebab itu, pembatasan ke luar kota pun diberlakukan," katanya lewat live streaming Radio Kesehatan, Senin (19/4/2021).

Yang perlu diperhatikan ialah kasus positif yang dikonfirmasi wilayah perkotaan padat penduduk, sementara daerah pedesaan relatif aman.

Lebih lanjut, dr Reisa mengimbau untuk tidak meningkatkan mobilitas masyarakat selama lebaran.

"Jangan sampai mengambil risiko membawa virus dan menularkan kerabat di desa dan sekitar. Dan ingat cakupan vaksin belum merata," pungkasnya.

Pemerintah Tindak Tegas Warga yang Nekat Mudik

Kepala Bidang Hubungan dan Masyarakat Polisi Daerah (Kabid Humas Polda) Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus akan menindak tegas truk dan travel gelap yang membawa pemudik.

Dari keterangan pada Selasa, 13 April 2021, pihaknya tidak main-main dengan peraturan tersebut.

Mengacu peraturan tahun lalu, pemberlakuan larangan mudik juga diberikan kepada seluruh masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Bolehkan Pekerja Mudik Hari Raya Idulfitri dengan Kondisi Tertentu, Ini Syaratnya

Baca juga: Ratusan Orang Mudik Lebih Awal di Pelabuhan Pantoloan Palu

"Sosialisasi kami mengacu pada tahun lalu, truk sama travel gelap. Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan main-main (menyelundupkan pemudik). Kami akan menindak tegas, kemana pun, lobang-lobang tikus yang coba dimasuki akan kami tindak tegas," ujar Yusri dalam keterangannya.

Ia menegaskan, masyarakat harus memahami kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Sehinggan pihaknya berharap tidak ada pemudik yang melanggar menggunakan truk atau travel gelap.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan pihaknya akan menindak kendaraan yang mengangkut pemudik pada 6-17 Mei mendatang.

Langkah penindakan diakuinya akan berbeda-beda, tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam aturan tersebut.

"Sanksinya akan kami putarbalik, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin," katanya.

Ia mengatakan jika terdapat pelanggaran seperti travel gelap dan truk yang digunakan untuk mengangkut orang, maka akan ditindak lebih tegas.

Baca juga: Mudik Sebelum Tanggal 6 - 17 Mei 2021: Kemenhub Awasi PO Bus yang Naikan Tarif di Atas Harga Wajar

Baca juga: Anggota DPR: Pemda Harus Minta Ketua RT dan RW Pantau Pemudik di Wilayahnya

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved