Kamis, 7 Mei 2026

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Sandiaga Uno Minta Warga Berwisata Lokal Saja

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengajak masyarakat yang tidak mudik untuk menikmati wisata lokal saat libur lebaran

Tayang:
WARTAKOTA/NURISCHSAN
FOTO ILUSTRASI: Dinilai tepat membuat aturan larangan mudik lebaran 2021, Sandiaga Uno ajak masyarakat berwisata lokal guna mengisi libur lebaran 

"Sanksinya akan kami putarbalik, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin," katanya.

Doni Monardo, Satgas Penanganan Covid-19 Beri Penjelasan Larangan Mudik Lebaran 2021 (covid19.go.id)

Ia mengatakan jika terdapat pelanggaran seperti travel gelap dan truk yang digunakan untuk mengangkut orang, maka akan ditindak lebih tegas.

"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kami tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kami putar balik," tandasnya.

Baca juga: PT Pelni Tidak akan Jual Tiket Kapal saat Larangan Mudik

Baca juga: Tanggapi Larangan Mudik, Teuku Wisnu Adakan Lomba Malang Strudel Video Competition

ILUSTRASI: Mudik lebaran
ILUSTRASI: Mudik lebaran (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sambodo menambahkan untuk pasal-pasal tersebut akan ditindaklanjuti, namun jika mengangkut pemudik hanya akan diminta putar balik.

Sementara itu bagi warga yang mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 tetap diperbolehkan.

Kendati demikian, harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku.

"Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," kata Sambodo.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

Untuk kendaraan dinas, kendaraan yang mengangkut orang meninggal dan orang sakit atau ibu hamil juga tetap diizinkan beroperasi.

"Semua (kendaraan), karena kan aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu kan perjalanan dinas, kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan," tutupnya dalam wawancara tersebut.

(TribunPalu.com/Hakim)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved