Selasa, 19 Mei 2026

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Sandiaga Uno Minta Warga Berwisata Lokal Saja

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengajak masyarakat yang tidak mudik untuk menikmati wisata lokal saat libur lebaran

Tayang:
WARTAKOTA/NURISCHSAN
FOTO ILUSTRASI: Dinilai tepat membuat aturan larangan mudik lebaran 2021, Sandiaga Uno ajak masyarakat berwisata lokal guna mengisi libur lebaran 

Data Penyebaran Covid-19 Melonjak saat Libur Panjang, Menteri Sandi: Dilarang Mudik, Bisa Berwisata Lokal

TRIBUNPALU.COM - Beberapa waktu lalu, juru bicara pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro menganggap pelarangan mudik kali ini sudah tepat.

Ia mengingatkan terdapat 4 kali lonjakan masyarakat positif Covid-19 saat libur panjang.

Saat libur panjang, mobilitas masyarakat dibenarkannya meningkat tajam.

Bahkan peningkatan kasus Covid-19 di tahun lalu mencapai 90 persen.

Kemudian untuk kasus meninggal akibat Covid-19 juga meningkat menjadi 65 persen.

Pada libur panjang 20 hingga 23 Agustus 2020, kasus meningkat 119 persen dan meninggal mencapai 57 persen.

Libur panjang lain yakni 28 Oktober hingga 1 November tahun lalu juga memiliki peningkatan kasus positif sebanyak 95 persen dan 75 persen untuk kasus meninggal mingguan.

Baca juga: Idulfitri 2021, Hadiyanto Rasyid: ASN Pemkot Palu Dilarang Mudik

Baca juga: Larangan Mudik Idulfitri: Dishub Perketat Penjagaan di Pintu Masuk Sulteng Via Darat, Laut dan Udara

Jumlah kasus terbanyak juga dialami akibat libur di akhir tahun 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021

Lonjakan kasus luar mencapai 78%, dan angka kematian 46%.

"Bisa dilihat polanya, kita diberikan pelajaran yang pahit. Kita harus berhati-hati apalagi prihatin banyak dirawat dan dikarantina. Oleh sebab itu, pembatasan ke luar kota pun diberlakukan," katanya lewat live streaming Radio Kesehatan, Senin (19/4/2021).

Menanggapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengajak masyarakat yang tidak mudik untuk menikmati wisata lokal saat libur lebaran.

Hal ini dilakukan agar tidak memunculkan mobilitas yang berlebih saat lebaran nanti.

"Saya harap, masyarakat tidak bingung dengan aturan larangan mudik. Kegiatan masyarakat masih mengacu PKKM mikro, termasuk kegiatan berwisata lokal," ujar Sandiaga Uno seperti dikutip dari laman Tribunnews.com, Rabu (21/4/2021).

Bagi Sandiaga, keputusan yang dibuat oleh pemerintah ini sudah tepat.

Data-data yang disampaikan oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 bisa menjadi dasar yang kuat bagi masyarakat yang masih nekat mudik.

Baca juga: Mudik Gratis di Sulteng Ditunda, Dishub: Menunggu Kebijakan Gubernur Soal Edaran Menhub

Baca juga: Ungkap Data Lonjakan Covid-19, Dokter Reisa Nilai Keputusan Larangan Mudik Tepat

ILUSTRASI: Polisi mengamankan kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik
ILUSTRASI: Polisi mengamankan kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik (Dokumentasi Polda Metro Jaya (Istimewa))

"Jadi keputusan pemerintah untuk meniadakan mudik dan secara tegas melarang mudik itu betul-betul dilandasi dari data-data, bahwa kalau ada pergerakan secara masif seperti lebaran dan Nataru mengakibatkan lonjakan yang sangat signifikan dari penularan virus Covid-19," ujar Sandiaga.

Dengan harapan tersebut, Sandi mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu membutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat agar bisa mewujudkan keinginan bersama.

Jika peyebaran Covid-19 sudah menurun usai libur lebaran nnati, maka perekonomian Indonesia di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa pulih kembali.

"Saya harap dengan kepatuhan kita terhadap keputusan pemerintah, maka kita Bisa menekan angka penularan Covid-19 yang agak sedikit merangkak naik sekarang," pungkasnya.

Pemerintah Tindak Tegas Warga yang Nekat Mudik

Kepala Bidang Hubungan dan Masyarakat Polisi Daerah (Kabid Humas Polda) Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus akan menindak tegas truk dan travel gelap yang membawa pemudik.

Dari keterangannya pada Selasa, 13 April 2021, pihaknya tidak main-main dengan peraturan tersebut.

Mengacu peraturan tahun lalu, pemberlakuan larangan mudik juga diberikan kepada seluruh masyarakat.

"Sosialisasi kami mengacu pada tahun lalu, truk sama travel gelap. Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan main-main (menyelundupkan pemudik). Kami akan menindak tegas, kemana pun, lobang-lobang tikus yang coba dimasuki akan kami tindak tegas," ujar Yusri dalam keterangannya.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Menag: Tak Akan Kehilangan Pahala Sedikit Pun

Baca juga: Mudik Lebih Awal lewat Jalur Laut: 250 Orang Berangkat dari Palu Via Pelabuhan Pantoloan

Ia menegaskan, masyarakat harus memahami kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Sehinggan pihaknya berharap tidak ada pemudik yang melanggar menggunakan truk atau travel gelap.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan pihaknya akan menindak kendaraan yang mengangkut pemudik pada 6-17 Mei mendatang.

Langkah penindakan diakuinya akan berbeda-beda, tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam aturan tersebut.

"Sanksinya akan kami putarbalik, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin," katanya.

Doni Monardo, Satgas Penanganan Covid-19 Beri Penjelasan Larangan Mudik Lebaran 2021 (covid19.go.id)

Ia mengatakan jika terdapat pelanggaran seperti travel gelap dan truk yang digunakan untuk mengangkut orang, maka akan ditindak lebih tegas.

"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kami tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kami putar balik," tandasnya.

Baca juga: PT Pelni Tidak akan Jual Tiket Kapal saat Larangan Mudik

Baca juga: Tanggapi Larangan Mudik, Teuku Wisnu Adakan Lomba Malang Strudel Video Competition

ILUSTRASI: Mudik lebaran
ILUSTRASI: Mudik lebaran (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sambodo menambahkan untuk pasal-pasal tersebut akan ditindaklanjuti, namun jika mengangkut pemudik hanya akan diminta putar balik.

Sementara itu bagi warga yang mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 tetap diperbolehkan.

Kendati demikian, harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku.

"Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," kata Sambodo.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

Untuk kendaraan dinas, kendaraan yang mengangkut orang meninggal dan orang sakit atau ibu hamil juga tetap diizinkan beroperasi.

"Semua (kendaraan), karena kan aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu kan perjalanan dinas, kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan," tutupnya dalam wawancara tersebut.

(TribunPalu.com/Hakim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved